Malang,Sekilasmedia.com-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan. Banggar menyertakan sembilan rekomendasi yang dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Laporan hasil pembahasan Banggar tersebut dibacakan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Salah satu persoalan yang mendapat sorotan tajam adalah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), terutama yang beraktivitas di sekitar pasar maupun fasilitas publik.
Banggar menilai penanganan PKL yang melanggar ketentuan belum sepenuhnya memberikan solusi jangka panjang. Persoalan tersebut bahkan cenderung berulang meski penataan dan penertiban telah mendapat dukungan anggaran dari APBD.
Menurut Banggar, kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antarperangkat daerah. Penataan tidak boleh hanya berhenti pada kegiatan penertiban, tetapi harus memiliki target, indikator keberhasilan, serta penanggung jawab yang jelas.
“Kami meminta Pemkot Malang memastikan setiap anggaran penataan dan penertiban memiliki target, indikator keberhasilan, dan penanggung jawab yang jelas. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Jangan sampai APBD terus dialokasikan, tapi persoalan yang sama terus berulang,” tegas Amithya.
Sorotan berikutnya diarahkan pada pengawasan proyek fisik yang dikerjakan pada sisa waktu pelaksanaan APBD 2026.
Banggar meminta Inspektorat Kota Malang memperketat pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap proyek yang dibiayai APBD benar-benar memenuhi standar kualitas dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Permintaan itu juga berkaitan dengan masih adanya aduan masyarakat mengenai sejumlah proyek infrastruktur. Mulai dari pekerjaan yang tidak dilengkapi papan informasi, kualitas pekerjaan yang dinilai kurang baik, hingga fasilitas yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah dibangun.
Untuk mencegah persoalan serupa, Banggar mendorong Inspektorat menerapkan sistem peringatan dini atau early warning system. Dengan mekanisme tersebut, potensi penyimpangan maupun persoalan kualitas pekerjaan diharapkan dapat terdeteksi dan ditangani sejak tahap awal.
Terkait persoalan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius Banggar. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini dinilai masih terlalu bertumpu pada pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Banggar mendorong Pemkot Malang menyediakan alokasi anggaran yang lebih konkret untuk menangani sampah dari tingkat hulu melalui penerapan prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, dan Recycle.
Penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat juga dinilai penting. Selain mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun sistem persampahan yang lebih berkelanjutan.
Tak hanya itu, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi strategis lainnya. Di antaranya mempercepat sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Banggar juga meminta penuntasan status hukum serta pendataan aset Pasar Induk Gadang secara by name by address. Validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran Daerah (JKN-PBID) turut menjadi perhatian agar program perlindungan kesehatan tepat sasaran.
Di sektor pendidikan, pemerataan sarana dan prasarana serta penataan distribusi guru dinilai perlu diperkuat. Sementara di bidang transportasi, Banggar menekankan pentingnya integrasi transportasi publik perkotaan agar konektivitas antarkawasan di Kota Malang semakin efektif.
Sembilan catatan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi rekomendasi yang tercatat dalam rapat paripurna. Banggar meminta seluruh rekomendasi menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan bagi Pemkot Malang dalam memperbaiki pelaksanaan APBD Perubahan 2026.
Persetujuan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dengan demikian, bukan menjadi akhir dari proses pengawasan anggaran. DPRD Kota Malang menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan fiskal pemerintah daerah harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap efektivitas, akuntabilitas, serta manfaat setiap rupiah APBD bagi masyarakat.






