Daerah

Dari SPBU ke Gudang Rahasia Modus Canggih Penimbun Solar Subsidi Terbongkar Di Sumsel

×

Dari SPBU ke Gudang Rahasia Modus Canggih Penimbun Solar Subsidi Terbongkar Di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Polda Sumsel Ungkap Modus Penimbunan Solar Subsidi, Pemodal Berinisial "S” Diburu Polisi ( foto/humas polda sumsel)

Palembang,Sekilasmedia.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (11/8/2026), petugas mengamankan total 5.350 liter solar subsidi beserta sejumlah alat dan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk aksi pelangsiran dan penampungan ilegal.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel las yang berlokasi di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif dan pembuntutan terhadap para pelaku.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan cukup terstruktur. Para pelaku membeli solar bersubsidi secara berulang-ulang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan memanfaatkan berbagai QR barcode berbeda untuk menghindari deteksi sistem pemantauan. Solar yang diperoleh kemudian ditampung dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi khusus sebelum dipindahkan ke gudang penampungan.

BACA JUGA :  PENGERJAAN PASAR KERAMAS, DILANJUT TAHUN DEPAN

“Puncak operasi terjadi saat personel polisi menggerebek lokasi gudang penampungan ketika tiga tersangka berinisial Sun (34), Her (41), dan Hek (41) sedang membongkar muatan solar hasil pelangsiran. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa:
* 5.350 liter solar bersubsidi.
* Satu unit mobil Panther berwarna hijau.
* Dua unit truk berwarna kuning.
* Satu unit truk modifikasi tanpa nomor polisi yang dilengkapi tangki petak.
* Puluhan jerigen, baby tank (tedmond), drum, mesin penyedot, selang, serta alat komunikasi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan, khususnya untuk menelusuri asal-usul kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut. Tujuannya adalah untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, terutama akan mendalami kepemilikan QR barcode yang digunakan dalam aksi penimbunan ini guna membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Andrie Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

BACA JUGA :  PENGGUNAAN DD/ADD 2017 RW07 DUSUN SIMPING DESA TURIREJO LAWANG, DIDUGA ADANYA KEJANGGALAN DALAM PELAKSANAAN

Selain ketiga tersangka yang telah diamankan, penyidik juga memburu seorang pemodal berinisial “S” yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan sekaligus otak finansial di balik operasi ilegal ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kompol I Putu Suryawan, mewakili Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk kejahatan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi energi tepat sasaran, melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi, serta menjaga stabilitas perekonomian negara.

“Saat ini, berkas perkara sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, sementara pengembangan kasus terhadap jaringan pemodal dan penyedia QR barcode terus dilakukan.

Penulis: WarnaniEditor: Erik