Daerah

Tekan Overcrowding, Lapas Mojokerto Pindahkan 35 Narapidana ke Madiun

×

Tekan Overcrowding, Lapas Mojokerto Pindahkan 35 Narapidana ke Madiun

Sebarkan artikel ini
Lapas Mojokerto memindahkan 35 narapidana ke dua lapas di Madiun sebagai langkah mengurangi kepadatan hunian dan mengatasi overcapacity. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto melakukan pemindahan sebanyak 35 narapidana ke dua satuan kerja pemasyarakatan di Madiun sebagai langkah mengatasi kondisi overcrowding sekaligus mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya poin 7 tentang mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Pemindahan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Sebanyak 12 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 23 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun. Data tersebut tercantum dalam pemberitahuan mutasi narapidana yang diterbitkan Lapas Kelas IIB Mojokerto pada 19 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Polres Blitar Gelar Penyemprotan Disinfektan Bagi Kendaraan Yang Datang Dari Luar Daerah

Pelaksanaan pemindahan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan. Proses dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, administrasi, dan kelancaran pelaksanaan pemindahan.

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam upaya penanganan kondisi hunian yang telah melebihi kapasitas.

“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri. Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” ujar Arifin.

BACA JUGA :  Setara Kuba, Cerutu Jember Kini Mendunia

Sementara itu, Kasubsi Pelaporan, Saifullah, turut hadir dalam pelaksanaan pemindahan untuk memastikan proses administrasi dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan.

Langkah pemindahan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas, khususnya poin 7, dengan mengupayakan solusi komprehensif terhadap persoalan overcapacity dan overcrowding. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi hunian yang lebih tertata sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana secara optimal.