Daerah

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan KUA – PPAS Tahun 2026

×

Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan KUA – PPAS Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Saat Paripurna Penyampaian Bupati Blitar tentang Perubahan KUA - PPAS 2026. ( foto : dadang )

Blitar,Sekilasmedia.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (21/8/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blitar Tahun 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar Ratna Dewi Nirwana Sari, didampingi Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Susi Narulita Kumala Dewi. Turut mendampingi Sekretaris DPRD Haris Susianto.

BACA JUGA :  Pemkot Probolinggo Batasi Jam Kerja ASN - Non ASN

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Blitar Hj. Ratna Dewi Nirwana Sari mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Blitar Nomor B/900/464/409.6.2/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Penyampaian Naskah Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Sementara dalam penyampaiannya, Bupati Blitar Rijanto menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah serta dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran pemerintah daerah tetap selaras dengan kondisi fiskal, kebutuhan masyarakat, serta target pembangunan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Gandeng Hafidz dan Hafidzhoh, Selaras Holding Gelar Khotmil Qur'an 30 Jus Perhari Selama Ramadhan

“Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Bupati Blitar dalam penyampaian penjelasannya.

Menurutnya, perubahan anggaran diarahkan untuk memastikan program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS tersebut. Hal ini diperlukan agar setiap kebijakan anggaran benar-benar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan. (Adv/ddg)