Malang,Sekilasmedia.com-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang mulai menerapkan konsep eco office sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih peduli terhadap lingkungan. Konsep tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penataan fisik kantor, tetapi juga melalui perubahan perilaku dan budaya kerja para pegawai.
Peresmian eco office tersebut berlangsung di Kantor DLH Kabupaten Malang, Jalan Nusa Barong Nomor 13, Klojen, Kota Malang, Senin (31/8/2026).
Kepala DLH Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, mengatakan eco office dirancang sebagai kantor yang menerapkan prinsip ekologis secara menyeluruh. Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan harus menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, bukan sekadar tampilan atau simbol.
“Jadi tidak hanya tampilannya saja, tetapi dari budaya kerjanya pun sudah kita terapkan budaya yang peduli terhadap lingkungan,” ujar Ahmad.
Salah satu target utama penerapan eco office adalah menekan emisi yang dihasilkan dari aktivitas perkantoran. DLH mendorong pegawai untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, berbagi kendaraan ketika memiliki tujuan yang sama, hingga menggunakan sepeda atau berjalan kaki apabila memungkinkan.
Di lingkungan kantor, upaya pengurangan dampak terhadap lingkungan juga dilakukan melalui pengelolaan sampah berdasarkan jenisnya. Selain itu, penggunaan kertas dan plastik terus ditekan, termasuk dengan mendorong pegawai membawa tumbler atau botol minum pribadi.
“Kita juga sudah menerapkan membawa tumbler masing-masing untuk kebutuhan minum. Kantor ini kita desain sedemikian rupa sehingga rekan-rekan juga terdorong untuk mengurangi sampah,” katanya.
Ahmad menegaskan, penerapan eco office di lingkungan DLH diharapkan tidak berhenti sebagai program internal. Konsep tersebut ditargetkan dapat direplikasi di kantor-kantor pemerintahan lainnya sehingga dampak pengurangan emisi dan sampah dapat dilakukan dalam skala yang lebih luas.
“Harapan kami memang dimulai dari sini, ini bisa juga diterapkan di seluruh kantor. Kalau seluruh kantor bisa menerapkan pengurangan emisi dan pengurangan sampah, skalanya akan jauh lebih besar,” tegasnya.
Selain membahas eco office, Ahmad juga menyinggung perkembangan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah untuk kawasan Malang Raya. Menurutnya, pencarian lokasi hingga kini masih berlangsung karena pembangunan fasilitas tersebut membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan teknis dan lingkungan.
Ahmad menjelaskan, fasilitas pengolahan sampah tersebut menggunakan sistem aglomerasi yang melibatkan tiga wilayah, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Karena itu, penentuan lokasi tidak dapat dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
“Karena sistemnya aglomerasi tiga kabupaten/kota, tidak bisa hanya dari sisi Kabupaten Malang saja yang menentukan. Harus ada persetujuan seluruh Malang Raya,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah menentukan lokasi yang tidak terlalu membebani salah satu wilayah. Kabupaten Malang sendiri memiliki wilayah yang sangat luas dengan produksi sampah yang cukup besar. Untuk itu, pengelolaan sampah perlu dibagi berdasarkan zona agar tidak seluruh sampah harus diangkut menuju satu titik.
Untuk Kabupaten Malang, volume sampah yang menjadi perhatian berada di kisaran 1.100 ton per hari. Kondisi tersebut membuat aspek transportasi dan pembagian zona pelayanan menjadi penting dalam menentukan lokasi fasilitas pengolahan sampah akhir.
Selain persoalan lokasi, terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama karena teknologi yang digunakan memiliki risiko tinggi dan melibatkan proses pembakaran.
Kebutuhan air dalam jumlah besar untuk proses pendinginan, akses transportasi, jarak dengan permukiman, serta kondisi sosial dan lingkungan masyarakat menjadi sejumlah pertimbangan yang tidak dapat diabaikan.
“Jangan sampai kita asal-asalan memilih lokasi, kemudian muncul masalah di kemudian hari. Lebih baik sekarang kita mencari titik lokasi yang ideal daripada nanti bermasalah setelah dibangun,” katanya.
Ahmad menyebut kawasan lingkar Kota Malang menjadi salah satu opsi yang dinilai strategis karena mempertimbangkan kebutuhan pelayanan tiga wilayah. Namun, opsi tersebut tetap harus memperhatikan persetujuan dan kepentingan Kota Malang maupun Kota Batu.
Sementara itu, lokasi yang sebelumnya berada di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang juga memiliki sejumlah kendala teknis. Salah satunya adalah kebutuhan air yang besar serta kebutuhan akses transportasi karena kapasitas pengolahan sampah yang direncanakan mencapai sekitar 1.000 ton per hari.
“Kalau kita berbicara 1.000 ton per hari, itu kurang lebih 400 ritasi. Ini tentu harus dipikirkan dengan matang,” ujarnya.
Dalam membangun ekosistem pengelolaan lingkungan, DLH Kabupaten Malang tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Ahmad mengatakan sejumlah program dapat didukung melalui berbagai sumber, mulai dari anggaran daerah, CSR, donor, sponsor, hingga skema donasi.
“Macam-macam. Ada beberapa yang memang sesuai dengan anggaran kami, terutama terkait rehabilitasi kantor karena ini juga aset. Tetapi untuk instrumen pengelolaan lingkungan bisa dari CSR, donor, sponsor, maupun charity,” katanya.
Untuk agenda besar tahun depan, DLH Kabupaten Malang juga tengah mempersiapkan program pengolahan sampah yang mendapatkan dukungan donor senilai sekitar 18,5 juta dolar AS.
Program tersebut akan diarahkan untuk pengolahan sampah di dua lokasi, yakni TPA Paras dan TPA Menyokusumo. Saat ini, proses pemenuhan persyaratan masih berlangsung dan selanjutnya akan masuk tahap tender melalui Kementerian Pekerjaan Umum.
Ahmad berharap berbagai program tersebut mampu memperkuat sistem pengelolaan lingkungan di Kabupaten Malang sekaligus mendorong perubahan budaya masyarakat maupun aparatur pemerintah dalam memperlakukan lingkungan.
Menurutnya, langkah tersebut harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri. Dengan demikian, kantor pemerintah tidak hanya menjadi tempat pelayanan publik, tetapi juga menjadi contoh penerapan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.






