Daerah

DPRD Kota Malang Soroti P-APBD 2026, dari PAD hingga 167 Jabatan Kosong

×

DPRD Kota Malang Soroti P-APBD 2026, dari PAD hingga 167 Jabatan Kosong

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 (foto Basuki).

Malang, sekilasmedia.com – Sejumlah persoalan penting menjadi sorotan DPRD Kota Malang dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).

Para anggota dewan tidak hanya menyoroti besaran anggaran, tetapi juga meminta Pemerintah Kota Malang memastikan kebijakan dalam P-APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya Lea Mahda, menyoroti pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 yang mencapai sekitar Rp2,326 triliun.

Menurutnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di angka 47,1 persen menunjukkan Kota Malang masih cukup bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Postur ini menunjukkan Kota Malang belum mencapai kemandirian fiskal yang penuh. Ketergantungan pada transfer pusat atau provinsi membuat APBD rentan terhadap kebijakan penyesuaian fiskal nasional,” kata Lea.

Selain pendapatan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti belanja pegawai yang mencapai 48,40 persen dari total pendapatan daerah.

Besarnya anggaran tersebut diminta diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sorotan lainnya terkait persoalan banjir dan drainase, terutama di kawasan Galunggung, Soekarno-Hatta dan Sawojajar.

BACA JUGA :  Melalui Dinas Sosial, Pemkab Mojokerto Salurkan BLT-DBHCHT Kepada 416 Penerima Manfaat di 4 Kecamatan

Dengan alokasi belanja modal sekitar Rp163,32 miliar, Pemkot Malang diminta memprioritaskan pembangunan yang benar-benar menyelesaikan persoalan masyarakat.

“Alokasi belanja modal sebesar Rp163,32 miliar harus difokuskan pada penyelesaian substansial drainase, bukan sekadar pekerjaan yang berkaitan dengan estetika perkotaan,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi PKB menyoroti sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Juru bicara Fraksi PKB, Arief Wahyudi, meminta Pemkot Malang memperkuat komunikasi dengan masyarakat, khususnya dalam kebijakan relokasi pedagang.

“Pendekatan komunikasi dengan pedagang dan warga itu kunci. Jangan sampai muncul kesan atau image di tengah masyarakat bahwa pemerintah ini sakarepe dewe (sewenang-wenang),” tegas Arief.

PKB juga meminta kepastian data terkait jumlah pedagang yang akan direlokasi dari Pasar Gadang serta status hukum lahan yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara.

Selain itu, PKB menyoroti masih adanya **167 jabatan kosong** di lingkungan Pemkot Malang. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik.

Persoalan tenaga pendidik, kesehatan mental, penyaluran bantuan sosial, revitalisasi Pasar Blimbing dan Pasar Besar, hingga penanganan drainase juga menjadi bagian dari catatan Fraksi PKB.

BACA JUGA :  Suhari SPd Dan Dr KH Abdul Rokhim Ucap Selamat H. Sholikhan Arief Pimpin PPP Sidoarjo, Didominasi Tokoh NU

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan sejumlah persoalan yang disoroti DPRD terus ditangani Pemkot.

Salah satunya terkait pembongkaran dan relokasi lapak pedagang. Pemkot memberikan batas waktu pembongkaran mandiri hingga **15 September 2026**.

Jika sampai batas waktu tersebut belum selesai, Pemkot akan melakukan pembongkaran pada 16 September.

“Hari ini spanduk penegasan sudah dipasang. Batas akhir pembongkaran mandiri oleh pedagang adalah 15 September. Jika hingga batas waktu tersebut belum selesai, maka pada 16 September pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa,” tegas Wahyu.

Pemkot juga melibatkan Inspektorat untuk melakukan review administratif guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Sementara terkait program angkutan gratis bagi pelajar, Wahyu mengatakan Pemkot masih melakukan evaluasi. Tidak semua armada dapat langsung digunakan karena harus melalui proses pemeriksaan kelayakan kendaraan dan kelengkapan dokumen.

Pemkot tetap membuka peluang penambahan armada apabila pengelola mampu memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Berbagai catatan DPRD tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam tahapan berikutnya hingga penetapan Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026.

Penulis : S Basuki