Malang,Sekilasmedia.com-DPRD Kota Malang menegaskan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan maupun membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang.
Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, S.T., Senin (7/9/2026). Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan DPRD Kota Malang secara kelembagaan yang berkaitan dengan pemberhentian program MBG.
“Tidak ada keputusan DPRD terkait dengan pemberhentian MBG. Jadi DPRD Kota Malang tidak pernah mengeluarkan keputusan apa pun,” tegas Trio.
Menurutnya, informasi mengenai DPRD Kota Malang yang disebut meminta penghentian MBG berkaitan dengan peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya ketika DPRD menerima aksi demonstrasi mahasiswa pada Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi agar program MBG dihentikan.
Trio menjelaskan, pimpinan dan sejumlah anggota DPRD saat itu menerima aspirasi mahasiswa tersebut. Namun, penerimaan aspirasi tersebut bukan berarti DPRD secara kelembagaan mengambil keputusan untuk menghentikan program MBG.
“Waktu itu konteksnya karena kita menerima demo dari mahasiswa di bulan Juni. Jadi sebenarnya itu peristiwa lama. Mahasiswa meminta agar program itu dihentikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, sikap pimpinan dan anggota DPRD saat itu sebatas menerima sekaligus meneruskan aspirasi yang disampaikan mahasiswa agar menjadi perhatian lembaga DPRD.
“Sebagai bentuk dukungan pada waktu itu, ketua dan beberapa anggota, termasuk pimpinan, menerima dan meneruskan. Jadi sifatnya meneruskan apa yang menjadi aspirasi dari mahasiswa,” ujarnya.
Trio mengakui, dalam perkembangannya terdapat sejumlah pernyataan dari pimpinan DPRD yang kemudian diberitakan media. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika komunikasi dan pemberitaan, bukan keputusan resmi DPRD Kota Malang.
“Terlepas mungkin ada statement ketua yang kemudian oleh media diberitakan, itu mungkin bagian dinamikanya. Tapi DPRD secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan keputusan untuk membubarkan MBG di Kota Malang,” tegasnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terutama mengenai posisi DPRD Kota Malang terhadap keberlanjutan program MBG.
Dengan demikian, tidak terdapat keputusan resmi DPRD Kota Malang yang menyatakan program MBG harus dihentikan atau dibubarkan di wilayah Kota Malang.
Trio menekankan, penyampaian aspirasi masyarakat melalui DPRD merupakan bagian dari fungsi lembaga legislatif. Namun, penerimaan maupun penerusan aspirasi tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keputusan kelembagaan.






