Daerah

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kepedulian terhadap Perlindungan Pekerja

×

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kepedulian terhadap Perlindungan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026). (foto: Wibowo)

MOJOKERTO, Sekilasmedia.com — Pemerintah Kota Mojokerto mendorong perusahaan dan para pemberi kerja untuk semakin meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026, yang berlangsung di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).

 

Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026). (foto: Wibowo)

Dalam kesempatan itu, Cak Sandi, sapaan Rachman Sidharta Arisandi, menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) seharusnya tidak semata-mata muncul karena adanya pengawasan maupun ancaman sanksi.

Menurutnya, kepatuhan yang lebih kuat justru lahir dari pemahaman bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bagian dari hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja.

“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” ujar Cak Sandi.

BACA JUGA :  Terimakasih Binda Jatim, Akhirnya Saya Ikut Vaksin

Ia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi perusahaan. Lebih dari itu, program tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Cak Sandi juga mengingatkan bahwa perkembangan dunia kerja saat ini membuat bentuk pekerjaan semakin beragam. Tidak semua orang bekerja dengan pola employee dan employer seperti yang selama ini dikenal.
Menurutnya, pekerja mandiri atau self-employer juga perlu mendapatkan perhatian dalam hal perlindungan sosial. Ia mencontohkan sejumlah profesi seperti dropshipper, kreator, desainer hingga pelaku usaha digital yang dapat bekerja secara mandiri tanpa terikat pada kantor atau perusahaan tertentu.

BACA JUGA :  Launching Bedah Rumah Serentak Di Kabupaten Kota Se Sumsel

“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” katanya.

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta. Para peserta berasal dari berbagai sektor, di antaranya perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa hingga layanan kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Mojokerto berharap pemahaman dan kepatuhan dunia usaha terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan para pemberi kerja juga terus diperkuat agar perlindungan bagi pekerja di Kota Mojokerto dapat diberikan secara lebih luas dan optimal. (adv-kom)