POLISIKU

Dalami Kasus Korupsi, Mabes Polri Sita Tanah Negara Senilai Rp 4,8 Triliun di Ungasan

×

Dalami Kasus Korupsi, Mabes Polri Sita Tanah Negara Senilai Rp 4,8 Triliun di Ungasan

Sebarkan artikel ini
Kortastipidkor Mabes Polri melakukan penyitaan terhadap aset tanah seluas lebih 23 hektar di Des Ungasan (sekilasmedia.com/soni)

Badung,Sekilasmedia.com-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menyita lahan seluas 230.450 meter persegi atau lebih dari 23 hektare di dekat Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/9/2026).

Penyitaan aset dengan nilai tafsir mencapai Rp 4,8 triliun yang diduga dikuasai pihak swasta PT Marga Srikaton Dwipratama (PT MSD) sejak 2014 tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana kasus korupsi penguasaan aset negara milik Kementerian ATR/BPN RI.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Indra Lutrianto, mengatakan, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus barang bukti mencegah pengalihan atau perubahan penguasaan, serta upaya pemulihan aset negara.

“Hari ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap objek tanah,  memasang plang penyitaan dan pengamanan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

BACA JUGA :  956 Pelanggar Terjaring dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Malang

Tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dalam Sertifikat Hak Pakai No 9/Ungasan. Sertifikat asli atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Namun pada tanggal 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan hasil hitungan sementara yang masih didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp 2,2 triliun. Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara.

“Jadi perhitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” jelasnya.

Perkara itu bermula dari proses tukar menukar (ruilslag) antara BPN dan PT MSD. Hasil penyelidikan PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun kewajiban penyerahan aset pengganti berupa bangunan gedung BPN Bali disinyalir tidak pernah diselesaikan.

BACA JUGA :  Antisipasi Arus Balik dan Libur Lebaran, Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan di Titik Vital

Selain itu pihak PT MSD melakukan pemagaran, memasang papan dan mendirikan pos jaga. Lantaran tak kunjung melaksanakan kewajiban membangun gedung BPN Bali, penyidik menilai ruislag itu tidak tuntas karena pembangunan aset tidak terlaksana.

“Penguasaan fisik berlangsung sejak 2014 hingga sekarang. Sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut,” benernya.

Indra menambahkan, belum ada tersangka yang ditetap dalam kasus ini. Penyidik masih memeriksa saksi saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur pidana dalam perkara itu. Pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika ada yang mengajukan keberatan atas penyitaan.

“Tindakan penyitaan ini tentunya bertujuan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset serta upaya mendukung pemulihan aset,” tutupnya.