Daerah

Soal Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif Dewan, Ini Kata Kajari Abdya

×

Soal Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif Dewan, Ini Kata Kajari Abdya

Sebarkan artikel ini
Soal Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif Dewan, Ini Kata Kajari Abdya
foto Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH., MH.
Soal Surat Perintah Perjalanan Dinas Fiktif Dewan, Ini Kata Kajari Abdya
foto Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH., MH.

Aceh, Sekilasmedia.com – Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 24 angota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Abdya) Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2014-2019 tahun anggaran 2017 terkesan jalan di tempat.

Pasalnya, sejak di lakukan penyelidikan awal Mei lalu hingga menjelang akhir bulan September 2019, kasus tersebut masih belum ada kepastian hukumnya, meskipun kasus tersebut sudah merebak di publik.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Abdya, Abdur Kadir, SH,MH, mengaku belum bisa menggungkapkan secara detail. “Berjalan, cuma kan masih penyelidikan, kita belum bisa mengungkap secara detail, yang pasti masih berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kapolres Jembrana dan SPN Polda Bali Lakukan Pengawasan Siswa Letja Diktuk Bintara 

Hingga saat ini, lanjut Abdur Kadir, tim dari Kejari Abdya masih bekerja dan akan diberikan mandat leluarsa kepada tim untuk melakukan pekerjaannya. Menurutnya hingga kini masih ada tempat-tempat yang perlu di konfirmasi.

Terkait dengan hasil kunjungan ken Bandara berapa waktu lalu, Kajari dengan tegas mengatakan dirinya belum bisa menyampaikan hasilnya. “Tim bekerja silent-lah dulu ya, supaya kita nyaman dalam bekerja. Namanya aja penyelidikan nanti di tingkat selanjutnya baru bisa diberi. Kan sekarang lagi bekerja, jangan di ganggu dulu,” sebutnya.

Sebelumnya, sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya Erisman,SH mempertanyakan perjalanan kasus dugaan SPPD fiktif yang berdasarkan audi BPK telah merugikan negara mencapai Rp1,3 miliar lebih.

BACA JUGA :  Deklarasi Tolak Politik Uang Hoax dan Sara Pilkada 2024,Bawaslu Kota Kediri Ajak Seluruh Elemen

Menurutnya, kasus tersebut masuk dalam kriteria bobot perkara sedang. Artinya, pihak Kejari Abdya dengan rentan waktu relatif cukup ini tentu sudah selayaknya menentukan pogres kasus itu ke tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka.

Pihaknya menilai, jika pihak terkait ragu-ragu menetapkan tersangkan, maka dikwatirkan publik akan menilai dan meragukan keberhasilan Kejari dalam menggungkapkan kasus korupsi. “Anehnya hingga kini kasus itu belum terdengar perkembangannya untuk ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” singkatnya.(nizar)