Daerah

Tiga Raperda Dibahas Satu Jadi Sejarah Pengesahan Perda Kesenian Warnai Sidang Paripuma DPRD

×

Tiga Raperda Dibahas Satu Jadi Sejarah Pengesahan Perda Kesenian Warnai Sidang Paripuma DPRD

Sebarkan artikel ini
Ratu Dewa Apresiasi DPRD: Ekosistem Seni Palembang Kini Memiliki Landasan Kuat ( Foto/Sekilasmedia.Com)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com- Perjuangan panjang para seniman dan pelaku seni di Kota Palembang akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah melalui proses pembahasan selama kurang lebih 15 tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian Kota Palembang resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026 DPRD Kota Palembang, pada Selasa (22/9/2026).

Momen bersejarah ini dihadiri langsung oleh Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, serta seluruh anggota DPRD. Dalam sambutannya, Walikota Ratu Dewa mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas persetujuan tersebut. Ia menilai ini sebagai akhir dari penantian yang sangat panjang, mengingat wacana regulasi ini telah ada sejak tahun 2014.

“Dengan penantian yang cukup panjang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap pemajuan kesenian Kota Palembang,” ujar Ratu Dewa.

Walikota menegaskan bahwa kehadiran Perda ini akan memenuhi kebutuhan hukum sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kesenian. Ke depannya, teknis pelaksanaan akan segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar implementasinya dapat berjalan cepat dan tepat.

BACA JUGA :  Pemkab Mojokerto Bersama Forkopimda Masifkan "Jatim Bermasker"

Suara Seniman: Payung Hukum yang Dinanti

Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP), M. Nasir, menyatakan rasa syukurnya atas pengesahan tersebut. Ia menggambarkan proses ini seperti sebuah “maraton” perjuangan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh berbagai kepengurusan DKP, mulai dari era kepemimpinan Suparman Roman, Febri, Didit, hingga dirinya saat ini.

“Alhamdulillah, Perda Pemajuan Kesenian yang selama ini sudah diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang, seniman, dan musisi, hari ini disahkan,” kata M. Nasir.

Ia menambahkan bahwa momentum pengesahan ini bertepatan dengan HUT DKP pada 19 September 2026, sehingga memberikan kado istimewa berupa payung hukum yang kuat. Hal ini diharapkan dapat memaksimalkan fungsi DKP dalam berkoordinasi dengan pemerintah. M. Nasir juga menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Seniman Palembang, tim eksekutif Pemkot, serta Ketua Bapemperda dan Pansus III DPRD Kota Palembang yang telah mengawal proses ini.

Tanpa adanya payung hukum ini, aktivitas seni tetap bisa berjalan, namun dengan adanya Perda, terdapat jaminan dan fondasi yang lebih kuat untuk membangun ekosistem seni yang lebih optimal dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  DANA RP 2 MILYARD DISIAPKAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB.MALANG

Agenda Lain dalam Rapat Paripurna

Selain pengesahan Perda Pemajuan Kesenian, Rapat Paripurna tersebut juga mengagendakan laporan reses anggota DPRD dan persetujuan bersama untuk beberapa Raperda lainnya. Tiga Raperda lain yang dibahas meliputi:
1. Perubahan kelima atas Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
3. Pemajuan Kebudayaan.

Untuk dua Raperda terakhir (Ketertiban Umum dan Pemajuan Kebudayaan), hasil pembahasan menyepakati perlunya pengkajian lebih lanjut sebelum disahkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, dalam laporannya menyebutkan bahwa selama Masa Persidangan III (1 Mei – 22 September 2026), DPRD telah melaksanakan berbagai agenda strategis termasuk rapat anggaran, kunjungan lapangan, dan menetapkan enam keputusan DPRD.

“Dengan disahkannya Perda Pemajuan Kesenian, ekosistem seni dan budaya di Kota Palembang kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk berkembang lebih maju di masa depan,” tutup Zainal Abidin. ( Lin)