Hukum

Dituding Kebal Hukum dan Setor Rp15 Juta, Sarang Narkoba di By Pass Adam Malik Rantauprapat Digerebek Tim Gabungan

×

Dituding Kebal Hukum dan Setor Rp15 Juta, Sarang Narkoba di By Pass Adam Malik Rantauprapat Digerebek Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini
Dituding Kebal Hukum dan Setor Rp15 Juta, Sarang Narkoba di By Pass Adam Malik Rantauprapat Digerebek Tim Gabungan, sekilasmedia.com

Rantauprapat,Sekilasmedia.com-Sempat viral di media sosial Facebook lewat akun bernama Bang Indra yang menyebut ada bandar narkoba kebal hukum di Jalan Baru H. Adam Malik dan setor Rp15 Juta per 10 hari ke oknum, Tim Gabungan akhirnya turun gunung.

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Intel Kodim 0209/Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (21/09/2026) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Penggerebekan ini berdasarkan Dumas masyarakat dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.

Dalam laporan warga, lokasi tersebut dikenal dengan sebutan daerah Lidi-lidi, berada di belakang eks gudang sapu lidi di areal perkebunan sawit. Terduga bandar berinisial Hendra alias Hendra Ayam disebut menggunakan tenda dan pondok-pondok sebagai tempat transaksi sabu sekaligus menyediakan bong untuk para pemakai.

BACA JUGA :  Tersangka Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto S.H., M.H. langsung memimpin penggerebekan bersama Ka BNN Labura *Muhammad Hendro SKM., M.Kes, KBO Iptu Ropensius Manik S.H., M.H, Kanit Idik 1 Ipda Sastrawan Ginting S.H, Kanit Idik 2 Ipda R. Situngkir S.H., M.H, Kaurmintu Ipda K. Situmeang S.H, dan Danpok Inteldim 0209/LB Serma Syamsul Bahrum Ritonga.

Turut hadir Kepling Perdamaian Kel. Lobusona dan warga setempat sebagai saksi.

Satu Bandar Diamankan, Gubuk Dibakar

Dari hasil GSN, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang tak berkutik saat digerebek.

Pelaku diketahui bernama Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.

Dari tangannya diamankan barang bukti:
1. Satu plastik klip berisi sabu seberat 1,51 gram bruto
2. Satu plastik besar berisi puluhan plastik klip kosong
3. Satu timbangan elektrik
4. Satu sekop dari pipet

BACA JUGA :  Dua Wanita Cantik Turut Dihadirkan Dalam Persidangan TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati MKP

Selain Zul, petugas juga mengamankan seorang pria lain yakni Zainal (35), warga Link Tualang, Lobusona.

Kepada petugas, Zul mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P yang kini masih dalam penyelidikan.

Usai penggerebekan, petugas langsung membakar gubuk-gubuk yang menjadi sarang transaksi narkoba agar tidak lagi digunakan.

Kedua pria tersebut selanjutnya diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto menegaskan pihaknya akan terus memberantas sarang narkoba dan tidak akan pandang bulu.

“Kami komitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya singkat.

Penulis: ArifEditor: Erik