Daerah

Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Non-APBD 2026, Bahas Kerja Sama Daerah hingga Penyertaan Modal

×

Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Non-APBD 2026, Bahas Kerja Sama Daerah hingga Penyertaan Modal

Sebarkan artikel ini
Ruang rapat DPRD kabupaten pasuruan di raci mbangil (foto.sail)

Pasuruan,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Agenda itu turut dihadiri Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur perangkat daerah, camat, serta sejumlah pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan bahwa pengajuan Raperda merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD dalam membentuk regulasi sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lima Raperda Non-APBD Tahun 2026 yang diajukan Pemkab Pasuruan meliputi:

BACA JUGA :  Siapkan 1.200 Pamter, PSHT Jember Perkuat Pengamanan Bulan Suro Bersama Forkopimda

Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda tentang Penyertaan Modal.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Menurut Shobih, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah agar semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan.

Selain memberikan kepastian hukum, pembahasan Raperda tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemitraan pembangunan dan perekonomian desa, serta menyempurnakan tata kelola badan usaha milik daerah dan kelembagaan daerah.

BACA JUGA :  Rico Hermawan : Pesta Rakyat untuk Meningkatkan Industri Kreatif

Setelah penyampaian Raperda oleh pihak eksekutif, tahapan pembahasan berlanjut dengan penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pandangan masing-masing fraksi selanjutnya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban dalam rapat paripurna berikutnya.

Dengan demikian, lima Raperda tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan dan belum menjadi Peraturan Daerah. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme pembentukan Perda antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

Rangkaian pembahasan Raperda Non-APBD Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD bersama pemerintah daerah dalam menyusun landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pasuruan. (Adv)