Daerah

Ekosistem Perkoperasian Sebagai Penguat Pondasi Ekonomi dan Pengelolaan Harus Profesional

×

Ekosistem Perkoperasian Sebagai Penguat Pondasi Ekonomi dan Pengelolaan Harus Profesional

Sebarkan artikel ini
Komisi VI DPR RI mendorong penguatan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan profesional agar semakin dipercaya masyarakat. (Foto:Saman)

Kediri,Sekilasmedia.com-Komisi VI DPR RI saat ini tengah gencar mengawal program prioritas Nasional berupa pembentukan dan penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam giat di Kediri, Ketua Komisi VI membuka dan melakukan Sosialisasi Ekosistem Perkoperasian melalui Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi RI

Ketua Komisi VI DPR RI, Dr. Hj. Anggia Ermarini, S.Pd., M.K.M., mengungkapkan saat ini dirinya untuk bisa membawa semangat Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa koperasi merupakan pilar utama ekonomi kerakyatan sekaligus alat bagi masyarakat lemah dan miskin untuk bersatu berdasarkan gotong royong dan Pasal 33 UUD 1945. “Langkah ini sejalan dengan fokus Komisi VI DPR RI dalam mengawal program prioritas nasional berupa pembentukan dan penguatan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” ujarnya. Sabtu (3/10/2026).

BACA JUGA :  Koperasi Merah Putih Diresmikan Presiden, Wali Kota Mojokerto: Semua Kelurahan Sudah Miliki Koperasi Legal

Masyarakat berhak tahu, lanjut Anggia, bagaimana mengolah secara detail terkait keanggotaan, fasilitas.hingga perputaran dana yang dikelola. Menurutnya, ketertutupan informasi sering kali menjadi celah terjadinya penyimpangan yang merugikan anggota.

“Koperasi adalah dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Jadi, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu bagaimana mengolah secara detail terkait keanggotaan, fasilitas koperasi, serta hak-hak yang seharusnya mereka terima,” tegas Ketua Komisi VI dalam keterangannya

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Prima, Polresta Sidoarjo Kembali Raih Presisi Award

Pernyataan ini disampaikan guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi di Indonesia agar semakin dipercaya oleh publik. Pemerintah melalui Kemenkop UKM pun diminta untuk memperketat pengawasan dan memberikan edukasi yang masif kepada pengurus koperasi di berbagai daerah, agar standarisasi pelayanan dan keterbukaan informasi ini dapat terwujud secara merata.