Daerah

Dewan Pers Gelar UKW di Medan Lewat LUKW UPDM, 21 Wartawan Angkatan 72 Dinyatakan Kompeten

×

Dewan Pers Gelar UKW di Medan Lewat LUKW UPDM, 21 Wartawan Angkatan 72 Dinyatakan Kompeten

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers Gelar UKW di Medan Lewat LUKW UPDM, 21 Wartawan Angkatan 72 Dinyatakan Kompeten, sekilasmedia.com, Arif

Medan,Sekilasmedia.com-Dewan Pers kembali menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Medan melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Prof. Dr. Moestopo (UPDM) Beragama. Kegiatan UKW Angkatan ke-72 tersebut resmi ditutup pada Jumat (09/10/2026) sore.

UKW yang difasilitasi Dewan Pers ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas wartawan di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaksanaan di Medan kali ini diikuti oleh wartawan dari berbagai platform media, baik cetak, online, maupun televisi yang ada di Sumatera Utara.

Wakil Ketua LUKW UPDM sekaligus Koordinator Penguji, Dr. Dra. Retno Intani ZA, M.Si, yang ditunjuk Dewan Pers sebagai tim penguji, mengumumkan hasil akhir pelaksanaan UKW tersebut. Dari total peserta yang terdaftar, mayoritas dinyatakan kompeten.

“Peserta terdaftar 24 orang, peserta hadir 23 orang, peserta tidak hadir 1 orang, peserta belum kompeten 2 orang dan peserta kompeten 21 orang,” terangnya saat penutupan kegiatan di Medan.

BACA JUGA :  Sosialisasikan Perda Pesantren, Bupati Mojokerto Harapkan Pelaksanaan Kegiatan di Pesantren Sesuai Aturan

Retno menjelaskan, dalam pelaksanaan UKW yang digelar Dewan Pers ini, LUKW UPDM hanya bertindak sebagai lembaga uji pelaksana. Seluruh materi, standar kelulusan, dan penguji telah ditetapkan dan disertifikasi langsung oleh Dewan Pers.

“UPDM baru mulai ditetapkan sebagai LUKW oleh Dewan Pers pada tahun 2017 dan telah menyelenggarakan UKW sebanyak 72 kali. Meski terlihat sedikit, namun jumlah kegiatan tersebut menurut kami menjadi sumbangan Moestopo untuk mencerdaskan kehidupan ber-pers di Indonesia,” ujar Retno.

Ia menambahkan, UKW yang digelar Dewan Pers ini sangat penting untuk membedakan wartawan profesional dengan yang tidak. Wartawan yang telah dinyatakan kompeten diharapkan mampu menjaga kode etik jurnalistik dan menghasilkan karya yang berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Retno, tingkatan UKW yang diujikan meliputi Muda, Madya, dan Utama. Setiap jenjang memiliki standar kompetensi yang berbeda dan harus dipenuhi oleh peserta. Penguji yang dihadirkan pun merupakan penguji yang telah lulus sertifikasi Dewan Pers dan memiliki jam terbang tinggi di dunia jurnalistik.

Sementara itu, salah satu peserta yang dinyatakan kompeten mengaku bersyukur atas kelulusan tersebut. Ia menilai pelaksanaan UKW yang digelar Dewan Pers melalui LUKW UPDM ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan.

BACA JUGA :  Bupati Ponorogo Akan Kaji Soal Pasar Legi

“Kami sangat berterima kasih kepada Dewan Pers dan LUKW UPDM. Dengan adanya UKW ini kami jadi lebih paham bagaimana menjadi wartawan yang profesional sesuai standar Dewan Pers,” ucapnya.

Pelaksanaan UKW Angkatan ke-72 di Medan ini berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti. Para peserta terlihat antusias mengikuti setiap tahapan ujian, mulai dari ujian teori hingga praktik pembuatan berita dan perencanaan liputan.

Dengan ditutupnya kegiatan ini, LUKW UPDM berkomitmen untuk terus menjadi mitra Dewan Pers dalam menyelenggarakan UKW di berbagai daerah. Hal ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pers nasional.

Diharapkan ke depan, semakin banyak wartawan di Sumatera Utara yang mengikuti UKW yang digelar Dewan Pers agar tercipta iklim pers yang profesional, independen, dan bermartabat serta terhindar dari penyebaran berita hoaks.