Gresik,Sekilasmedia.com-Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Bersama (Sekber) Gresik menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2027 sebesar 10 persen dari UMK 2026. Mereka juga mendesak evaluasi data pertumbuhan ekonomi dan perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gresik, Kamis (8/10/2026). Massa sempat tertahan di gerbang sebelum akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman kantor Pemkab Gresik untuk mengikuti mediasi bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Ruang Putri Cempo, lantai I.
Mediasi yang dipimpin Bupati Gresik tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gresik Zainul Arifin dan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Saifudin.
Dalam aksi itu, Sekber menyampaikan enam tuntutan, yakni pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan, kenaikan UMK 2027 sebesar 10 persen, penghapusan pajak THR, JHT dan pesangon, evaluasi persentase pertumbuhan ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), peningkatan mutu pelayanan BPJS Kesehatan, serta pencabutan izin perusahaan alih daya yang tidak memenuhi hak normatif pekerja.
Menindaklanjuti aksi tersebut, Pemkab Gresik menggelar audiensi dengan agenda penanganan potensi konflik sosial bersama perwakilan serikat pekerja dan buruh.
Usai mediasi, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan hasil mediasi akan dibacakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik sebagai bentuk kesepakatan bersama yang melibatkan Pemkab Gresik, DPRD, BPS, BPJS Kesehatan, dan Aliansi Sekber.
“ Hasil mediasi dan audiensi akan dibacakan Ketua Komisi IV,” kata Bupati Yani.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaidun kemudianmembacakan hasil kesepakatan dalam media tersebut di depan para buruh dan Sekber di halaman Kantor Bupati.
Salah satu poin kesepakatan adalah dukungan Pemkab Gresik terhadap pengesahan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang mampu meningkatkan kesejahteraan buruh. Penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi prioritas, dengan mendorong keterbukaan penanganan pengaduan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) maupun Desk Ketenagakerjaan Polres Gresik.
Terkait tuntutan kenaikan UMK 2027 sebesar 10 persen, Pemkab Gresik menyatakan akan menunggu kebijakan penetapan upah minimum yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Di bidang kesehatan, kesepakatan mencakup peningkatan mutu pelayanan BPJS Kesehatan, kemudahan akses tanpa diskriminasi, serta jaminan kecukupan kartu kepesertaan. Dinas Kesehatan Gresik bersama BPJS Kesehatan juga diminta memetakan domisili pekerja untuk mendukung pemerataan akses layanan.
Fasilitas kesehatan diminta mengutamakan pelayanan kepada pasien. Penindakan juga harus dilakukan terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, perusahaan alih daya yang tidak memenuhi hak normatif pekerja diminta dilaporkan kepada Pemkab Gresik untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum.
Kesepakatan lainnya meminta BPS Kabupaten Gresik mengevaluasi data pertumbuhan ekonomi agar sesuai dengan kondisi faktual. BPS juga diminta lebih cermat dalam pengumpulan dan pengolahan data, serta membentuk tim lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah dan serikat pekerja.
Adapun tuntutan penghapusan pajak pekerja atau buruh akan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Meski menghasilkan sejumlah kesepakatan, Koordinator Sekber Gresik, Agus Salim, menilai persoalan belum tuntas. Menurutnya, BPS dan BPJS Kesehatan belum memberikan penjelasan yang memadai atas persoalan yang disampaikan buruh.
Agus menyoroti pertumbuhan ekonomi Gresik yang menurutnya masih tertinggal dibandingkan Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi penetapan UMK 2027 sehingga upah buruh Gresik berpotensi berada di bawah daerah lain.
“ Sehingga, jika Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK, maka buruh di Kabupaten Gresik akan jauh di bawah daerah lain,” kata Agus.
Ia juga mempersoalkan penghentian layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Petrokimia Gresik dan Fatma Medika. Menurutnya, persoalan yang terjadi di fasilitas kesehatan seharusnya ditangani dengan menindak pihak yang terbukti melanggar, bukan menghentikan akses layanan bagi pasien.
“ Jika ada rumah sakit yang bermasalah, jangan layanan kesehatannya yang dihentikan, tapi oknumnya yang dipenjarakan,” tegasnya.
Senada, Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP-KSPI) Jawa Timur, Apin Sirait, menilai persoalan data pertumbuhan ekonomi menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan karena berpengaruh terhadap penetapan UMK Gresik 2027.
Apin mendesak BPS memperbaiki kualitas data dan BPJS Kesehatan meningkatkan mutu pelayanan. Ia juga menyinggung adanya anggota buruh yang disebutnya meninggal dunia akibat pelayanan rumah sakit yang tidak baik, meski klaim tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut.
“ BPS sembarangan dan asal-asalan membuat data, sehingga BPS Gresik harus memperbaiki data. BPJS Kesehatan harus meningkatkan pelayanan kesehatan,” ujar Apin.
Ia bahkan meminta pimpinan BPJS Kesehatan mundur dari jabatannya apabila tidak mampu memperbaiki kualitas pelayanan.
Aksi unjuk rasa berakhir dengan pembubaran massa secara tertib. Pengamanan dilakukan jajaran Polres Gresik, Kodim 0817/Gresik, dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan serikat buruh, Pelaksana Tugas Kepala BPS Gresik, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Direktur RS Ibnu Sina, serta perwakilan klinik kesehatan dan berbagai federasi pekerja.






