Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polsek Ngoro, Polres Mojokerto, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda CRF milik seorang pekerja di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RK (35) dan MAR (21).
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna putih hitam di area parkir luar PT Indoworld karena tempat parkir di dalam perusahaan telah penuh. Ketika pulang kerja sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ngoro.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas melakukan upaya pengungkapan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Keduanya diamankan di area parkir sebuah toko di Dusun Ngetrep, Desa Sedati, Kecamatan Ngoro. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu terduga pelaku, terduga pelaku lainnya berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pembatas toko. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.
Dalam proses interogasi, salah satu terduga pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Ia tampak menangis saat menyampaikan penyesalannya, terlebih karena saat ini istrinya sedang sakit dan ia masih harus memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya. Terduga pelaku tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya bekerja sebagai sopir truk, tetapi telah diberhentikan dari pekerjaannya. Kondisi tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangannya kepada petugas, sementara proses hukum terhadap kedua terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda CRF milik korban di kawasan industri tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk memanipulasi kunci kontak sepeda motor, kunci palsu, perangkat magnet yang telah dimodifikasi, telepon genggam, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta satu unit sepeda motor Honda PCX.
Kapolsek Ngoro Kompol Heru Purwandi, S.H., M.H., melalui jajaran Polsek Ngoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan kedua terduga pelaku, serta melakukan penyitaan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau CCTV. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.












