Hukum

Sidang Gugatan PMH di PN Gresik, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,35 Miliar

×

Sidang Gugatan PMH di PN Gresik, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,35 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dalam sidang gugatan PMH di PN Gresik memasuki agenda pengajuan bukti surat dari pihak penggugat dan para tergugat. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik, Sekilasmedia.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Gresik memasuki agenda pengajuan bukti surat dari pihak penggugat dan para tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (13/10/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Sari PN Gresik tersebut dipimpin Majelis Hakim Sri Hariyani, S.H., M.H. Penggugat Agus Priyono hadir melalui kuasa hukumnya, Nur Kholis, S.H., bersama kuasa hukum para tergugat.

BACA JUGA :  Satreskoba Polresta Probolinggo Berhasil Amankan Enam Pelaku Pengedar Narkoba Dan Obat Keras

Dalam persidangan, majelis hakim meminta kuasa hukum pihak tergugat melengkapi kekurangan bukti surat. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (20/10/2026).

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Nur Kholis, mengatakan kliennya mengajukan gugatan ganti rugi kepada para tergugat secara tanggung renteng dengan total tuntutan sebesar Rp1,35 miliar.

“ Klien kami menggugat para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara sekaligus dan tunai, berupa kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar dan kerugian material sebesar Rp350 juta,” ungkap Nur Kholis kepada wartawan.

BACA JUGA :  Sempat Buron, Akhirnya Penjual Gadis Dibawah Umur Ditangkap Polisi.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat IV, Dedi Suyanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 21 bukti untuk kepentingan pembuktian dalam perkara tersebut.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang menyesuaikan proses pembuktian para pihak.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi yang diajukan penggugat merupakan bagian dari dalil gugatan yang masih harus diuji dalam persidangan.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik

Penulis: RudiEditor: Kaylla