Daerah

Karang Taruna Brondong Desak Kejelasan Dugaan Pungli PTSL Brengkok, Siapkan Aksi Demo

×

Karang Taruna Brondong Desak Kejelasan Dugaan Pungli PTSL Brengkok, Siapkan Aksi Demo

Sebarkan artikel ini
Karang Taruna Brondong desak kejelasan dugaan pungli PTSL Brengkok, saat audensi di Kantor Kejari Lamongan. (Foto: istimewa)

 

Lamongan, Sekilasmedia.com – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan Karang Taruna Kecamatan Brondong bersama Gerakan Masyarakat Brengkok Bersatu (GMBB).

Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memberikan kepastian hukum dan kejelasan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi di Kantor Kejari Lamongan, Senin (12/10/2026). Karang Taruna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan pada 6 Agustus 2026, terutama setelah Kejari Lamongan meneruskan pengaduan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Brondong, Sismulyadi, mengatakan audiensi dengan Kejari merupakan tindak lanjut setelah pihaknya bertemu dengan Komisi A DPRD dan dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Kejari Lamongan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ketua Karang Taruna Desa Brengkok Saifudin Zuhri, serta perwakilan GMBB.

Sismulyadi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bahan pendukung laporan, mulai dari keterangan saksi, dokumen terkait, surat keterangan hibah, hingga rekaman video yang diklaim berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Brengkok.

BACA JUGA :  Plt Bupati Gresik Pastikan Dua Ekor Sapi Milik Peternak Gresik yang Dibeli Presiden Prabowo

“ Seluruh bukti itu sudah kami serahkan dan tetap perlu diverifikasi serta diuji oleh aparat penegak hukum. Kami menghormati proses hukum tersebut. Namun, tim hukum Karang Taruna juga menilai persoalan ini perlu dikaji dari sisi dugaan penyalahgunaan kewenangan, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi,” ujar Sismulyadi.

Sebelumnya, pada 15 September 2026, Kepala Desa Brengkok H. Nuriyadi dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) disebut telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.

Persoalan kemudian menjadi perhatian setelah Kejari Lamongan melalui surat tertanggal 24 September 2026 meneruskan laporan dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Lamongan.

Sismulyadi menilai, langkah tersebut perlu disertai kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan agar masyarakat mengetahui perkembangan pengaduan yang telah disampaikan.

Menurutnya, Inspektorat sebagai unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat kabupaten diharapkan memeriksa materi pengaduan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai kewenangannya.

Meski demikian, penerusan laporan kepada Inspektorat tidak serta-merta membuktikan adanya pungli ataupun berarti dugaan tindak pidana telah selesai ditangani. Materi pengaduan tetap perlu diperiksa dan dinilai berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Operasi Patuh Semeru 2024, Begini Amanat Wakapolres Gresik

“ Kami berharap Inspektorat Kabupaten Lamongan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap materi pengaduan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Karang Taruna dan GMBB juga berharap, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, penanganan selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.

Mereka turut meminta agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi dan tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Sismulyadi menegaskan, pihaknya masih menunggu kepastian tindak lanjut dari instansi terkait. Namun, apabila kejelasan penanganan dinilai belum memadai, Karang Taruna Kecamatan Brondong menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat dan Kejari Lamongan.

“ Jika tidak ada kepastian hukum dan transparansi segera atas persoalan Brengkok ini, kami tetap akan melakukan aksi demo di Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lamongan dalam dua minggu ke depan. Ini merupakan penyesuaian dari rencana awal pada Rabu, 14 Oktober 2026,” tutup Sismulyadi.

Hingga ada hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi dari instansi berwenang, dugaan pungli dalam pelaksanaan PTSL Desa Brengkok tetap harus ditempatkan sebagai pengaduan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Penulis. : Rudi
Editor. : Erik