Hukum

Tak Main – Main, Komisaris Indodaily Desak Jerat Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

×

Tak Main – Main, Komisaris Indodaily Desak Jerat Pelaku Pengeroyokan Jurnalis Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Nyata Conie Pania Putri Hadiri Aksi Pers. Tekankan Perlindungan Hukum Bukan Sekadar Formalitas (Foto/Sekilasmedia.Com)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com-Komisaris Media Online Nasional Indodaily.co, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., menegaskan sikap solidaritas penuh terhadap dua jurnalis yang menjadi korban dugaan pengeroyokan saat meliput aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Selasa (13/10/2026).

Kehadiran Conie dalam aksi solidaritas pers yang digelar Koalisi Pers Sumsel di kawasan Flyover Polda Sumsel, Kamis (15/10/2026), merupakan bentuk dukungan moral sekaligus penegasan bahwa kekerasan terhadap pekerja media tidak dapat ditoleransi dan harus diproses hingga tuntas secara hukum.

Dalam orasinya, Conie menyatakan bahwa insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran profesi, melainkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers.

“Saya hadir hari ini bukan hanya sebagai komisaris media, tetapi sebagai bagian dari insan pers yang merasa terinjak-injak hati nuraninya ketika rekan-rekan jurnalis diperlakukan secara tidak manusiawi. Ini adalah perjuangan bersama,” ujar Conie di tengah massa aksi, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA :  Polda Bali Tangkap Pengepul Penyu Hijau di Abiansemal, 11 Ekor Hidup, 2 Mati

Desak Penegakan Hukum Tuntas.

Conie mengungkapkan bahwa ia telah menyampaikan aspirasi langsung kepada Kapolda Sumsel terkait insiden tersebut. Menurutnya, Kapolda telah berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara transparan. Hingga saat ini, aparat kepolisian dilaporkan telah menangkap tiga orang tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.

“Kami meminta agar para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pers maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya berat, bisa mencapai 12 hingga 20 tahun penjara. Jangan main-main dengan kebebasan pers,” tegas alumni fakultas hukum tersebut.

Ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan semata. Evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengamanan aksi massa, khususnya peran intelijen, juga mendesak untuk dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Solidaritas dan Tuntutan Koalisi Pers.

Aksi solidaritas yang mengusung tema Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik ini juga menyuarakan tuntutan spesifik dari Koalisi Pers Sumsel. Selain mendesak pengusutan tuntas, koalisi menuntut pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan atas dugaan kegagalan antisipasi konflik dan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.

BACA JUGA :  Spesialis Jambret WNA di Kuta Ditangkap, Kakinya di Tembak

Conie menilai tuntutan tersebut wajar sebagai bagian dari dorongan agar fungsi pengamanan dievaluasi secara profesional. “Keselamatan jurnalis adalah tanggung jawab bersama, termasuk aparat keamanan yang bertugas mengendalikan situasi. Tidak ada ruang bagi intimidasi atau kekerasan dalam demokrasi,” tambahnya.

Pers sebagai Pilar Demokrasi.

Lebih jauh, Conie mengingatkan publik dan pemerintah bahwa kebebasan pers berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas informasi. Ketika jurnalis dibungkam melalui kekerasan, akses publik terhadap fakta yang akurat dan berimbang turut terhambat.

“Perbedaan pandangan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan kekerasan. Kami berharap peristiwa ini menjadi momentum memperkuat perlindungan insan pers di Sumatera Selatan,” pungkas Conie.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi dua jurnalis korban dikabarkan dalam masa pemulihan, sementara penyidikan oleh Polda Sumsel terus berlanjut. (Lin)