Hukum

Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Pemuda Pelaku kekerasan Terhadap Anak Berakibat Kematian

×

Satreskrim Polres Lamongan Tangkap Dua Pemuda Pelaku kekerasan Terhadap Anak Berakibat Kematian

Sebarkan artikel ini
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjawab pertanyaan wartawan soal penangkapan dua pelaku kekerasan pada anak yang berakibat kematian (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com)

Lamongan, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua pemuda pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pada Sabtu (31/5/2026), di tempat berbeda.

Dua pemuda yang berinisial RW (19) dan DP (19) itu, merupakan warga Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan bersama – sama terhadap anak yang mengakibatkan kematian seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial NFD, warga Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers yang digelar Senin (2/6/2025) di Mapolres Lamongan menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari (31/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Babat-Lamongan, tepatnya di Pertigaan Nawong, Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Menurut Kapolres, kejadian bermula saat korban NFD bersama rombongannya yang berjumlah 16 orang dengan mengendarai 8 sepeda motor, berangkat dari Desa Sumengko, Kedungpring, menuju Cafe Mahkota Babat. Setelah meninggalkan cafe tersebut rombongan NFD bergerak ke arah utara melewati Tugu Wingko Babat, lalu belok ke timur di Simpang Tiga Mira sambil menggeber-geber sepeda motor.

BACA JUGA :  Bayar Denda, Empat Guide Cina Ilegal Dijerat Tipiring

Nahas, sesampainya di lokasi kejadian, rombongan mereka dihadang oleh kelompok pemuda lain. Saat itu, pelaku DP yang berperan sebagai joki sepeda motor membonceng pelaku RW sambil membawa senjata tajam berupa celurit mengejar rombongan dan menghadang rombongan korban.

“Peran pelaku DP tersebut sebagai joki sepeda motor dan pemilik senjata tajam berupa celurit tersebut,” kata Kapolres Lamongan.

Pelaku RW kemudian turun dari motor dan mengayunkan celurit ke arah rombongan korban. Naas bagi NFD yang berada di posisi paling belakang dalam konvoi, ia terkena sabetan celurit sebanyak dua kali di punggung sebelah kiri dan bahu kanannya.

“Sedangkan pelaku RW berperan membacok korban dengan celurit sebanyak dua kali mengenai punggung kiri dan bahu kanan korban,” bebernya.

Meskipun korban dan rombongannya sempat mencoba menghindar sekitar 150 meter ke arah barat, NFD akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian, tepat di depan pasar Gembong Babat, akibat luka parah yang dideritanya.

“Korban sempat lari ke arah barat dan ambruk di depan pasar Gembong , selanjutnya korban dibawa ke RSUD Karangkembang Babat dan meninggal dunia,” jelasmya .

AKBP Agus Dwi Suryanto dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini murni salah paham antar kelompok pemuda dan tidak ada keterkaitan dengan perguruan silat.

BACA JUGA :  Korban Pemerkosaan Mengeluh, Lantaran Berkas Pemerkosaan Tidak Kunjung P21

“Saya tegaskan Perguruan Silat itu mengajarkan kebaikan, kalau ada seperti ini harusnya individu personalnya,” kata Kapolres Lamongan.

AKBP Agus Dwi Suryanto juga menambahkan bahwa hasil pendalaman menunjukkan kedua pelaku merasa tersinggung dan berada di bawah pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. Antara pelaku dan korban juga dipastikan tidak saling mengenal.

“Hasil pendalaman, bahwa pelaku merasa tersinggung dan dalam pengaruh minuman keras. Antara pelaku dan korban tidak saling mengenal,” tegasnya.

Dan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya: satu buah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna ungu (sarana pelaku), satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah (milik korban), satu buah kaus warna hitam bertuliskan “anti kirek” yang dipakai oleh pelaku RW, dan satu buah kaus warna biru dongker bertuliskan “Nyawiji” yang dipakai oleh pelaku DP.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.