Daerah

Satu Ditangkap, Dua Menyerah Diri Polda Sumsel Ungkap Perkembangan Kasus Serangan Jurnalis Di Depan Mapolda

×

Satu Ditangkap, Dua Menyerah Diri Polda Sumsel Ungkap Perkembangan Kasus Serangan Jurnalis Di Depan Mapolda

Sebarkan artikel ini
Media Mitra, Bukan Musuh": Kapolda Sumsel Bertemu Langsung Pimpinan Media di Tengah Gelombang Protes (Foto/Sekilasmedia.Com)

 

PALEMBANG, Sekilasmedia.com– Ketegangan di kalangan insan pers Sumatera Selatan memuncak pasca-insiden kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel, Selasa (13/10/2026).

Merespons kejadian tersebut, ratusan jurnalis dan elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas bertajuk “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik” di kawasan Flyover Polda Sumsel, Kamis (15/10/2026).

Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB ini diikuti oleh lebih dari 200 peserta dari Koalisi Pers Sumatera Selatan. Para peserta mengenakan atribut simbolis berupa baju putih dan pita merah sebagai tanda duka sekaligus bentuk perlawanan terhadap impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan.

Empat Tuntutan Utama Koalisi Pers.

Koalisi Pers Sumsel menegaskan bahwa serangan terhadap Rachmad Kurniawan (Jurnalis Tribun Sumsel/Sriwijaya Post) dan Mulyadi (Jurnalis PAL TV) bukan sekadar luka fisik individu, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Melalui orasinya, koalisi mengajukan empat tuntutan keras:

1. Pengusutan tuntas hingga ke akar-akar untuk mengungkap pelaku langsung maupun dalang intelektual di balik kekerasan.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Magetan Dengan Agenda Penjelasan Bupati Terhadap LPJ APBD T.A. 2021

2. Pemrosesan hukum para pelaku menggunakan ketentuan pidana serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan hanya pasal penganiayaan umum.

3. Evaluasi serius terhadap fungsi intelijen dan pengamanan massa oleh kepolisian yang dinilai gagal mengantisipasi konflik.
4. Pencopotan Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Sumsel sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan.

“Kekerasan ini adalah preseden buruk. Jika jurnalis tidak aman saat bekerja, maka masyarakat juga kehilangan mata dan telinga mereka terhadap kebenaran,” ujar perwakilan koalisi dalam orasinya.

Kapolda Temui Massa, Janjikan Evaluasi Menyeluruh.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., datang menemui massa sekitar pukul 14.50 WIB setelah aksi berlangsung lebih dari satu jam. Didampingi Dirbinmas dan Dansatbrimobda Sumsel, Kapolda duduk bersama pimpinan organisasi media dan wartawan di gerbang Mapolda.

Rony menyatakan keprihatinan mendalam dan menjamin investigasi menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa penyidikan sedang berjalan berbasis alat bukti. Saat ini, Polda telah mengamankan satu orang yang diduga provokator, serta menerima informasi mengenai dua tersangka lain yang menyerahkan diri. Status hukum mereka masih dalam tahap verifikasi penyelidikan.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Sumatera Selatan selama saya menjadi Kapolda. Media adalah mitra kami, bukan musuh,” tegas Rony.

BACA JUGA :  Sie Propam Polres Pasuruan Pantau Langsung Kinerja Anggota Di Lapangan

Ia juga memastikan seluruh korban, termasuk jurnalis, mahasiswa, dan anggota polisi yang terluka, telah mendapatkan perawatan medis terbaik di RS Bhayangkara Palembang. Terkait tuntutan pencopotan pejabat, Rony menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kejadian bentrokan dan kinerja pengamanan. “Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Kita akan lawan premanisme,” katanya.

PWI PusatTerapkan UU Pers, Bukan Hanya Pasal Umum.

Dari tingkat nasional, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut memberikan catatan kritis. Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, H. Ocktaf Riady, mengapresiasi keterbukaan Kapolda Sumsel namun menekankan pentingnya penggunaan pasal yang tepat.

Ocktaf mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas harus dilihat sebagai kejahatan khusus terhadap demokrasi. “Tangkap pelakunya, dan pastikan pasal UU Pers diterapkan. Kekerasan terhadap wartawan… bukan sekadar dampak sampingan kerusuhan massa,” kata Ocktaf.

“Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara, termasuk realisasi investigasi yang dijanjikan Kapolda dan hasil evaluasi fungsi intelijen. Bagi insan pers di Sumsel, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi mereka yang bertugas merekam sejarah.(Lin)