Surabaya, Sekilasmedia.com-Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur terus mengebut tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Langkah terbaru dilakukan dengan menggelar kunjungan kerja konsultasi penyempurnaan substansi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Regulasi strategis ini digodok intensif untuk memperkuat sistem transportasi massal di Jatim, termasuk memantapkan landasan hukum pengembangan dan perluasan jaringan Bus Trans Jatim.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menjelaskan konsultasi tersebut melibatkan narasumber dari Kemenhub serta jajaran Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri untuk memantapkan materi muatan Raperda.
“Tahapan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi ini terus kita kebut. Kami melakukan konsultasi untuk penyempurnaan substansi Raperda bersama Kemenhub dan Kemendagri,” ujar Khusnul Arif, dikonfirmasi Rabu (14/10/2026).
Raperda ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai moda, rute, dan layanan angkutan lintas daerah di Jatim. Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta memperluas konektivitas ekonomi antarwilayah secara berkelanjutan.
Dari sisi substansi, cakupan pengaturan memuat poin-poin krusial, di antaranya penetapan standar pelayanan minimum, keterjangkauan tarif, pengutamaan keselamatan penumpang, jaminan aksesibilitas bagi kelompok rentan, penerapan sistem tiket terpadu, penataan simpul-simpul transportasi, hingga penguatan pengawasan terhadap operator layanan.
Selain itu, regulasi ini juga berfungsi sebagai landasan hukum jangka panjang bagi penguatan dan perluasan armada layanan Trans Jatim. Keberadaan Perda ini dinilai vital untuk memperkokoh kerja sama dan sinergi lintas wilayah antara Pemprov Jatim, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan kepastian hukum yang kuat, koordinasi pengelolaan transportasi publik tidak akan terhambat oleh batas administratif daerah.
Pascakonsultasi di Jakarta, Komisi D telah menjadwalkan agenda legislasi terdekat. Pada Kamis (15/10/2026), DPRD Jatim dijadwalkan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Gubernur atas Penjelasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.
Selanjutnya, maraton pembahasan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna Senin (19/10/2026) dengan agenda tanggapan atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Jatim atas pendapat Gubernur.
“Tahapan-tahapan berikutnya juga akan terus kami lalui, termasuk pembahasan Raperda Komisi D bersama Pemprov Jatim, public hearing untuk menjaring masukan masyarakat, hingga penyelarasan akhir oleh Bapemperda,” jelas legislator asal Dapil Kediri Raya tersebut.
Ia menekankan, pelibatan publik melalui uji publik (public hearing) menjadi kunci penting agar aturan yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan riil pengguna jasa transportasi di lapangan.
Melalui percepatan pembahasan Raperda ini, DPRD Jatim berkomitmen menghadirkan payung hukum yang kokoh demi terwujudnya sistem transportasi publik yang aman, nyaman, dan terintegrasi secara merata di seluruh Jawa Timur. (adv)






