Daerah

Pemkab Gresik Tegaskan HET LPG 3 Kg Rp18 Ribu di Pangkalan, Pengawasan Distribusi Diperketat

×

Pemkab Gresik Tegaskan HET LPG 3 Kg Rp18 Ribu di Pangkalan, Pengawasan Distribusi Diperketat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik meminta penyaluran LPG bersubsidi harus sesuai HET dan tepat sasaran. (Foto: Diskominfo Pemkab Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan penyaluran LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tepat sasaran. Agen serta pangkalan diminta mematuhi ketentuan harga dan memastikan gas bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pengawasan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran distribusi maupun penjualan di atas ketentuan harga.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang digelar Bagian Perekonomian itu diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, dan pihak terkait.

Washil menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat. Pemerintah daerah bersama pihak terkait harus aktif memantau distribusi dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran.

“ Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar Washil.

BACA JUGA :  Ketahanan Ekonomi Jadi Sorotan DPRD Jatim dan Akademisi Bondowoso

Selain persoalan harga, Pemkab Gresik menyoroti potensi hambatan pasokan LPG 3 kg ke wilayah kepulauan Bawean. Cuaca buruk dan gelombang laut dapat mengganggu pengiriman sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pelaku distribusi.

Informasi prakiraan cuaca diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun jadwal pengiriman, terutama menjelang periode gelombang tinggi. Langkah antisipasi diperlukan agar risiko keterlambatan pasokan dapat ditekan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, mengatakan pengawasan distribusi LPG bersubsidi membutuhkan komitmen seluruh pihak, bukan hanya pemerintah daerah.

“ Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, koordinasi perangkat daerah dengan Pertamina perlu diperkuat untuk memantau persoalan di lapangan sekaligus mencegah penyimpangan dalam penyaluran.

Sementara itu, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menjelaskan LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.

Sebaliknya, delapan sektor usaha dilarang menggunakan LPG bersubsidi tersebut, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.

BACA JUGA :  Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Media Sosial

Pertamina juga menekankan kewajiban pendataan konsumen dan pencatatan transaksi melalui sistem digital di pangkalan. Pembelian harus memenuhi persyaratan berdasarkan kategori konsumen, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen pendukung bagi usaha mikro serta kelompok sasaran lainnya.

Pangkalan juga diwajibkan memasang informasi HET dan menjual LPG sesuai ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan penyaluran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Pertamina.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan pangkalan mengangkat persoalan perbedaan harga jual LPG 3 kg di lapangan. Peserta lain mengusulkan fasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Menanggapi usulan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa NIB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan melalui koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik mendorong pengawasan distribusi secara berkelanjutan, kepatuhan terhadap HET, serta penanganan pengaduan yang lebih responsif. Efektivitas pengawasan nantinya ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan aturan dan tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan di lapangan.

Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas sektor mampu menjaga ketersediaan LPG 3 kg, mencegah penyimpangan harga dan distribusi, serta memastikan subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.