Hukum

Bareskrim Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Kandungan Label

×

Bareskrim Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Kandungan Label

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi beras fortifikasi yang kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan label kemasan. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita 1.194 kemasan beras seberat 6.405 kilogram senilai sekitar Rp155,29 juta serta satu rangkaian mesin produksi di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. (foto: Wibowo)

JAKARTA, Sekilasmedia.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan mengusut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Produk beras yang diperkaya vitamin tersebut diduga memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat 6.405 kilogram. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,29 juta. Polisi juga mengamankan satu rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras (rice milling unit) dengan estimasi nilai sekitar Rp1 miliar.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago menyampaikan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dugaan praktik perdagangan pangan yang berpotensi merugikan konsumen.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Erdi, Polri terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar dugaan pelanggaran yang berdampak pada masyarakat dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhasto menjelaskan, perkara ini bermula dari surat Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri pada 15 September 2026. Surat tersebut berisi laporan mengenai persoalan beras fortifikasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas).

BACA JUGA :  Data Alumni Universitas Brawijaya Diretas Hacker, BSSN Harus Gerak Cepat

Hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas yang tersertifikasi, disertai pengujian laboratorium, menunjukkan adanya lima merek beras yang mutu dan kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Kelima produk tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Atas hasil pemeriksaan itu, Bapanas melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme penegakan hukum.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 12 saksi. Mereka di antaranya berasal dari pihak pelapor, Bapanas, Direktur PT DTA, dan Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta pendapat ahli laboratorium serta ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti. Perkara tersebut selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi 388 kemasan Idola Merah ukuran 5 kilogram, 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kilogram, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kilogram, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kilogram, serta 87 kemasan Wijaya Kusuma ukuran 10 kilogram.

Selain produk beras, polisi turut menyita satu rangkaian mesin produksi yang digunakan dalam pengolahan beras fortifikasi. Lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Satreskrim Tulungagung Tangkap Pelaku Pencabulan Dibawah Umur

Suhasto menerangkan, proses produksi beras fortifikasi dilakukan dengan menambahkan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras. Tahapannya mencakup penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu menggunakan mesin destoner, pencampuran atau blending, penimbangan, hingga pengemasan dan penyegelan.

Penyidik juga mendalami skala produksi perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepanjang April hingga Agustus 2026, perusahaan diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2,5 juta kilogram.

Dengan perkiraan harga jual rata-rata berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi selama periode tersebut diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlanjut untuk memperdalam fakta perkara dan melengkapi alat bukti. Penanganan kasus juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penanganan kasus melibatkan koordinasi Bareskrim Polri, Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. Kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan produksi serta peredaran pangan, sekaligus memastikan informasi mengenai mutu dan kandungan gizi produk sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan menyatakan akan melanjutkan penyidikan sesuai prosedur hukum untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.