Hukum

Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap

×

Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Dugaan Jaringan Judol Kamboja di Medan Diungkap Ditressiber Polda Sumut, Lima Orang Ditangkap, sekilasmedia.com, Arif

Medan,Sekilasmedia.com-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar dugaan markas perjudian online yang beroperasi dari sebuah kamar apartemen di Kota Medan. Lima pria diamankan karena diduga berperan sebagai kasir yang memproses deposit dan pencairan kemenangan pemain.

Pengungkapan ini dilakukan di Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Ditressiber menggerebek kamar nomor 2220 dan mengamankan kelima pria tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkap dugaan keterkaitan aktivitas itu dengan jaringan dari Kamboja.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA :  Polrestabes Surabaya, menyita ratusan miras Jalan Putat Jaya Gang Lebar.

Kelima pria yang diamankan berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga bertugas memantau transaksi deposit serta permintaan pencairan kemenangan melalui panel situs web perjudian online, lalu meneruskan permintaan itu kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Modus ini menjadi bagian dari mekanisme operasional perjudian online yang kini didalami penyidik.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas perjudian online di apartemen tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan awal, aktivitas diduga telah berlangsung sejak Kamis (8/10/2026), Para terduga pelaku juga disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

BACA JUGA :  Komplotan Pembobol Toko Emas Senilai Rp1 Miliar Dibekuk, Polisi Magetan Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam

Mereka disebut memperoleh upah Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam penindakan itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan Kamboja, termasuk struktur operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Proses penyidikan masih berjalan. Dugaan keterlibatan para pihak serta informasi mengenai jaringan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.