Daerah

Ratusan Buruh Geruduk BPJS Kesehatan dan BPS Gresik, Desak Perbaikan Layanan Kesehatan dan Evaluasi Upah

×

Ratusan Buruh Geruduk BPJS Kesehatan dan BPS Gresik, Desak Perbaikan Layanan Kesehatan dan Evaluasi Upah

Sebarkan artikel ini
Buruh berorasi di depan Kantor BPJS Kesehatan Gresik menuntut peningkatan mutu layanan kesehatan bagi pekerja. (Foto: Rudi/Sekilasmedia.com)

Gresik, Sekilasmedia.com – Ratusan buruh dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) di Kabupaten Gresik mendatangi Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik, Rabu (21/10/2026). Mereka menuntut tindak lanjut rekomendasi hasil pertemuan dengan Bupati Gresik, terutama terkait peningkatan mutu layanan kesehatan bagi pekerja dan evaluasi pengupahan.

Aksi di depan Kantor BPJS Kesehatan Gresik, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 39, Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, serta di Kantor BPS Gresik berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari Polres Gresik.

Di Kantor BPJS Kesehatan, perwakilan serikat pekerja menggelar pertemuan dengan Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, beserta jajarannya. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Zainul Arifin dan perwakilan Kantor Wilayah BPJS Kesehatan Jawa Timur.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai tiga tersebut menjadi forum sosialisasi dan monitoring evaluasi (monev) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus penyampaian aspirasi serikat pekerja mengenai persoalan pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi perhatian kalangan buruh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP-KSPI) Jawa Timur, Apin Sirait, mempertanyakan komitmen BPJS Kesehatan Gresik dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil mediasi sebelumnya yang melibatkan Bupati Gresik, serikat pekerja, BPJS Kesehatan, BPS, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.

Ia juga meminta kejelasan solusi atas surat tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan Sekber kepada pihak terkait.

Menurut Apin, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut penting agar aspirasi buruh tidak berhenti sebatas pembahasan dalam forum mediasi, tetapi benar-benar diwujudkan melalui perbaikan pelayanan kesehatan dan kebijakan yang menyentuh kepentingan pekerja.

BACA JUGA :  Beri Arahan Langsung pada Kepala Puskesmas dan Camat, Mas Dhito Dorong Pembentukan Satgas Kesehatan Tingkat Kecamatan

BPJS Akui Kewenangan Terbatas

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo menegaskan bahwa peningkatan mutu layanan JKN tidak dapat dilakukan BPJS Kesehatan sendiri. Pelayanan kesehatan diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik, serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, termasuk rumah sakit.

“ Kami juga ingin dipertemukan dengan Dinas Kesehatan, karena Dinkes adalah pembina pelayanan di bidang kesehatan secara kewilayahan. Dinkes juga merupakan representasi dari Bapak Bupati Gresik,” ujarnya.

Janoe menyambut baik aspirasi yang disampaikan Apin dan perwakilan serikat pekerja. Ia menyatakan BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah transparansi informasi ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit. Menurut Janoe, sistem informasi sebenarnya telah tersedia, tetapi pelaksanaannya di lapangan dinilai belum sepenuhnya transparan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.

“ Kami akan sampaikan nanti kepada faskes,” katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyatakan akan mengoordinasikan evaluasi penanganan kegawatdaruratan medis serta mutu pelayanan, termasuk proses pemulangan pasien dan penerapan sistem triase sesuai ketentuan pelayanan medis.

Janoe juga membuka peluang keterlibatan serikat pekerja dalam kegiatan evaluasi mendatang agar aspirasi peserta JKN dapat menjadi bagian dari upaya perbaikan pelayanan.

Ia mengakui BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi operasional fasilitas kesehatan karena bukan pimpinan maupun pemilik fasilitas tersebut. Meski demikian, BPJS Kesehatan menyatakan dapat mendorong fasilitas kesehatan agar menindaklanjuti keluhan peserta dan meningkatkan mutu pelayanan.

BACA JUGA :  Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pasuruan Tanam Jagung di Rembang dan Wonorejo

“ Intinya, kehadiran kita di sini adalah untuk peningkatan mutu layanan bagi peserta JKN, khususnya di Kabupaten Gresik, yang disuarakan oleh serikat pekerja,” tegasnya.

Sepuluh Poin Pembahasan

Berdasarkan notulen pertemuan antara para ketua DPC serikat pekerja se-Kabupaten Gresik, Kepala BPJS Kesehatan Gresik, Kepala Disnaker Gresik, dan perwakilan Kanwil BPJS Kesehatan Jawa Timur, terdapat 10 poin pembahasan.

Secara garis besar, hasil pertemuan tersebut menekankan komitmen BPJS Kesehatan untuk berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi pekerja dan buruh, baik di FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

BPJS Kesehatan juga menyatakan akan menyampaikan komitmen tindak lanjut kepada Sekber sebagai bagian dari evaluasi atas hasil pertemuan.

Meski demikian, serikat pekerja masih menunggu realisasi konkret dari komitmen tersebut. Perbaikan transparansi informasi kamar rawat inap, penanganan kegawatdaruratan, serta evaluasi mutu pelayanan menjadi sejumlah hal yang perlu dikawal agar tidak berhenti sebagai kesepakatan di ruang pertemuan.

Sementara itu, aksi di Kantor BPS Gresik menjadi bagian dari penyampaian aspirasi buruh terkait evaluasi pengupahan. Persoalan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena berkaitan dengan kebutuhan pekerja terhadap kebijakan pengupahan yang mempertimbangkan kondisi dan kepentingan buruh.

Aksi ini menegaskan bahwa kalangan pekerja tidak hanya menuntut akses terhadap layanan kesehatan yang layak, tetapi juga meminta tindak lanjut atas aspirasi pengupahan. Publik kini menunggu sejauh mana koordinasi lintas instansi tersebut mampu menghasilkan langkah nyata, bukan sekadar komitmen administratif.

Penulis. : Rudi
Editor. : Erik