Batu,Sekilasmedia.com- Upaya memberantas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Batu kembali membuahkan hasil. Dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, Polres Batu berhasil mengungkap delapan kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka.
Dari belasan tersangka tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis. Fakta ini menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mengembangkan penyidikan, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (23/10/2026).
“Dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 12 hari, mulai 10 sampai 21 Oktober, Polres Batu berhasil mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan total 11 tersangka,” ungkap Panji.
Ia menjelaskan, dari 11 tersangka yang diamankan, lima orang merupakan target operasi (TO), sedangkan enam lainnya merupakan non-target operasi (non-TO). Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan sesuai perkara masing-masing.
“Dari 11 tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis. Pengungkapan ini bukan akhir, tetapi menjadi awal bagi kami untuk terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang belum terungkap,” tegasnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batu sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat setelah beredar di media sosial Instagram melalui akun Info Batu Sam dan Batu 24 Jam.
Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang disebut terjadi di tiga lokasi tersebut kini berhasil diungkap polisi. Pengungkapan ini menjadi bagian dari hasil operasi yang menyasar pelaku kejahatan, baik yang telah masuk daftar target maupun yang teridentifikasi selama pelaksanaan operasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain satu buah kunci T, dua mata kunci T, satu kunci L, serta sebuah magnet untuk membuka pengaman kunci sepeda motor.
Barang bukti pendukung lainnya meliputi jaket, helm, dompet, tang, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Kapolres menjelaskan, salah satu modus yang digunakan pelaku adalah merusak sistem pengaman sepeda motor menggunakan kunci T. Dalam keterangan yang disampaikan, pelaku juga disebut menggunakan modus penggandaan kunci asli.
Modus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci standar kendaraan ketika memarkir sepeda motor, terutama di tempat yang minim pengawasan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati saat memarkir dan menyimpan kendaraan. Jika memungkinkan, gunakan kunci ganda sebagai pengamanan tambahan,” ujar Panji.
Menurutnya, menjaga keamanan kendaraan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepolisian. Kesadaran pemilik kendaraan dalam menerapkan langkah pencegahan juga memiliki peran penting untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan pencurian.
“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga harus dimulai dari kesadaran masing-masing masyarakat untuk menjaga dan mengamankan kendaraannya sendiri,” tegasnya.
Polres Batu memastikan penanganan delapan kasus tersebut masih terus berjalan. Seluruh perkara yang disampaikan dalam konferensi pers telah memasuki tahap penyidikan dan akan dilimpahkan kepada kejaksaan setelah tahapan hukum yang diperlukan terpenuhi.
Kapolres meminta jajaran Satreskrim tidak berhenti pada penangkapan para tersangka, tetapi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Dari banyaknya kasus yang berhasil kami ungkap, ini bukan merupakan akhir. Justru menjadi awal bagi kami untuk menggali lebih dalam jaringan-jaringan yang mungkin belum terungkap,” katanya.
Ia juga meminta Satreskrim melanjutkan pendalaman, baik terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka lain maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka selanjutnya mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengintensifkan penindakan, Polres Batu mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi mengenai dugaan tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor, diharapkan segera disampaikan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
“Apabila masyarakat mendapatkan informasi terkait tindak pidana, silakan menghubungi Polres Batu, khususnya Satreskrim. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Panji.
Pengungkapan delapan kasus curanmor dalam Operasi Sikat Semeru 2026 menjadi langkah penegakan hukum yang penting. Namun, pekerjaan kepolisian belum selesai. Pendalaman jaringan pelaku dan peningkatan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kota Batu.






