Daerah

Anggia Sosialisasikan Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan

×

Anggia Sosialisasikan Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini saat sosialisasi. (foto:ddg)

Blitar,Sekilasmedia.com-Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggia Ermarini, mensosialisasikan pentingnya perlindungan konsumen dalam kegiatan Sosialisasi Program dan Kebijakan Kementerian Perdagangan di Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Minggu (25/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Anggia menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat mengenai hak-hak konsumen, terutama di tengah maraknya transaksi jual beli secara daring atau online.

Ia menjelaskan, Komisi VI DPR RI tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dipasarkan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap ada peningkatan literasi bagi para konsumen. Masyarakat harus memahami haknya untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan apa yang ditawarkan,” ujar Anggia.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo pamerkan SKCK Online dalam IPS Forum 2018

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pembeli, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi yang benar mengenai barang yang dijual.

Anggia mencontohkan transaksi jual beli online yang kerap menimbulkan persoalan ketika barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan deskripsi atau penawaran penjual.

Misalnya, konsumen membeli tas atau sepatu berdasarkan foto dan keterangan yang ditampilkan di toko online. Namun, setelah barang diterima, ternyata kualitas atau bentuknya tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Hal-hal seperti ini yang ingin kita sosialisasikan kepada masyarakat, supaya mereka memahami haknya ketika membeli suatu produk,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat semakin kritis dan cermat sebelum melakukan transaksi, termasuk memeriksa informasi produk serta memahami hak-haknya apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA :  Lanjutan Aksi Demo Di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Selatan

Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan menjalankan kegiatan perdagangan secara bertanggung jawab dengan memberikan informasi produk secara transparan dan memenuhi apa yang telah ditawarkan kepada konsumen.

Terkait persoalan pinjaman online atau pinjol, Anggia menjelaskan bahwa isu tersebut berada dalam ranah sektor jasa keuangan sehingga tidak menjadi fokus utama pembahasan perlindungan konsumen dalam kegiatan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Anggia berharap pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen semakin meningkat. Dengan demikian, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan secara adil, transparan, dan saling menguntungkan.

Kegiatan tersebut diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat dan organisasi di Kabupaten Blitar sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman publik mengenai kebijakan perdagangan dan pentingnya perlindungan konsumen.