Daerah

Belum Ada Tindakan, Bisnis Penyuntikan Gas Terang-terangan  di Denpasar

×

Belum Ada Tindakan, Bisnis Penyuntikan Gas Terang-terangan  di Denpasar

Sebarkan artikel ini
Belum Ada Tindakan, Bisnis Penyuntikan Gas Terang-terangan  di Denpasar
foto gudang tempat pengolahan
Belum Ada Tindakan, Bisnis Penyuntikan Gas Terang-terangan  di Denpasar
foto gudang tempat pengolahan

Denpasar, Sekilasmedia.com – Disinyalir pembiaran, praktek pengoplosan gas elpiji, dengan cara memindahkan isi gas 3 kg, ketabung gas 12 dan 50 kg, marak terjadi di wilayah Denpasar.

Dari informasi yang didapat, ada 3 (tiga) dari puluhan tempat dijadikan sarang mengoplos gas elpiji. Ironisnya, aksi penyuntikan gas ini dilakukan terang-terangan.

Terpantau di Jalan Kargo Taman 1 Denpasar, Selasa (18/2), puluhan kendaraan pickup dan truck berstiker PT sarat muatan gas keluar masuk gudang. Diduga tempat tersebut merupakan markas untuk memindahkan isi elpiji.

Salah seorang warga mengatakan, gudang batako dengan pagar seng dan pintu besi itu memang benar tempat untuk mengoplos gas. Bahkan aktivitas merampas hak masyarakat kurang mampu itu, belum menuai tindakan baik dari kepolisian maupun pihak terkait.

BACA JUGA :  Diduga Isi Terjemahan Al-Quran Palsu Ditemukan di Salah Satu MTSN di Kabupaten Simeulue

” Benar mas, masyarakat di sini tau semua kalau gudang itu tempat untuk ngoplos gas. Kita cuma bisa menonton karena tidak bisa berbuat apa, ” ungkap warga.

Disebutkan, pengelola gudang diketahui berinisial KJ, ia membeli tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, kemudian isinya dipindahkan menggunakan pipa besi yang difungsikan sebagai regulator ke tabung gas 12 dan 50 kg yang non-subsidi.

” Gas elpiji hasil oplosan didistribusikan ke para pengusaha hotel dan catering di wilayah Badung, Denpasar, hingga ke Nusa Tenggara Timur, ” bisik warga menyudahi.

Praktek memindahkan isi gas jelas bertentangan dan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, acamanya hukuman bagi pelakunya lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

BACA JUGA :  Tingkatkan Integritas, Pemkab Mojokerto Gelar Talksow Membangun Budaya Anti Korupsi

Sementara itu Gubernur Bali Wayan Koster, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, secara detail belum memberikan keterangan pasti atas tindakan selanjutnya. Mengingat 4 (empat) hari kedepan masih dalam suasana Hari Raya Galungan.

” Ok mas, terimakasih atas infonya, ” ucapnya singkat.

Hingga berita ini ditanyakan, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, belum dapat dimintai keterangan terkait praktek ilegal tersebut.(net).