Asahan,Sekilasmedia.com-Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pasca Gigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), yang berlangsung di Aula Hotel Antariksa Kisaran pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan lintas sektor dalam menangani kasus gigitan hewan penular rabies, sekaligus mendukung program nasional menuju Indonesia bebas rabies pada tahun 2030.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, dalam laporannya menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian telah menetapkan target pemberantasan rabies di Indonesia pada tahun 2030. Sosialisasi ini bertujuan mencegah penularan rabies pada manusia yang berakibat fatal, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor — mulai dari kesehatan manusia, kesehatan hewan, hingga pemerintah desa dan kelurahan — dalam penanganan kasus gigitan dan pengawasan hewan penular rabies melalui penerapan Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian jika tidak ditangani dengan tepat. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganannya harus menjadi perhatian bersama. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-sektor, pelaksanaan pengawasan aktif terhadap hewan penular rabies, serta respons cepat terhadap setiap laporan kasus gigitan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Penanganan kasus gigitan hewan penular rabies, lanjutnya, tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan memerlukan koordinasi yang baik antara sektor kesehatan, kesehatan hewan, dan pemerintah di setiap tingkatan. Wakil Bupati berharap sosialisasi ini membuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah, kecamatan, serta desa dan kelurahan semakin optimal, sehingga penanganan kasus dapat berjalan cepat, tepat, dan terpadu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber, yaitu Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si. dari Balai Veteriner Medan, serta drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan. Diharapkan seluruh peserta dapat memahami materi dengan baik dan menerapkannya sesuai kewenangan masing-masing, agar upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Asahan semakin efektif dan mendukung target nasional Indonesia bebas rabies tahun 2030.






