Daerah

Transparansi Dipertanyakan Insiden Penghalangan Wartawan Warnai Musda KPPI Sumatera Selatan.

×

Transparansi Dipertanyakan Insiden Penghalangan Wartawan Warnai Musda KPPI Sumatera Selatan.

Sebarkan artikel ini
Tindakan Kasar Panitia KPPI Sumsel Halangi Tugas Jurnalistik (Foto/Sekilasmedia.Com)

Palembang,Sekilasmedia.com-Musyawarah Daerah (Musda) dan pelantikan pengurus baru Komite Perempuan Partai Indonesia (KPPI) Sumatera Selatan periode 2026-2031 resmi digelar pada Jumat (30/10/2026). Meskipun agenda inti berjalan lancar dengan dilantiknya Hj. Zaitun, S.H., M.Kn. sebagai ketua baru, acara ini diwarnai insiden kontroversial berupa penghalangan akses terhadap awak media.

Insiden terjadi di area penerima tamu ketika seorang panitia berinisial AS secara tegas menolak kehadiran wartawan. Dengan nada kasar, oknum tersebut menyatakan, “Kami tidak mengundang media. Kami punya media sendiri. Kami tidak ada uang buat kalian.” Alasan keterbatasan anggaran dan klaim memiliki saluran komunikasi internal menjadi dasar penolakan tersebut.

Tindakan ini memicu protes keras dari para jurnalis yang hadir. Mereka menegaskan bahwa sebagai organisasi politik yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, KPPI wajib terbuka terhadap pengawasan media. Salah satu wartawan yang terlibat dalam ketegangan tersebut menyatakan, “Sikap eksklusif ini mencederai nilai transparansi dan etika publik, serta bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan perempuan. Sikap seperti ini tidak mencerminkan forum perempuan yang beradab.

BACA JUGA :  DPC PDIP Mojokerto Gelar Rakercabsus untuk Pemenangan Pilbup 2024

Di tengah hiruk-pikuk kontroversi tersebut, proses pelantikan tetap dilanjutkan. Hj. Zaitun, S.H., M.Kn. resmi dikukuhkan sebagai Ketua KPPI Sumsel masa bakti 2026-2031. Dalam pidato pertamanya, Zaitun berkomitmen mengubah paradigma keterlibatan perempuan dalam politik. Ia menekankan bahwa kehadiran perempuan tidak boleh lagi sekadar menjadi pemenuhan kuota atau “pemanis nama”, melainkan harus menjadi aktor perubahan nyata.

“Selama ini, kehadiran perempuan di politik kadang terkesan hanya sebagai pelengkap. Ke depan, kami berharap perempuan benar-benar bisa memperjuangkan isu gender sekaligus membawa kemajuan untuk Sumatera Selatan dan Indonesia,” ujar Zaitun.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Ketua KPPI Sumsel, Ibu Anita, serta Anggota DPR RI, Kartika Sandra Desi. Kehadiran Kartika dinilai sebagai bentuk dukungan moral signifikan dari tingkat nasional. Struktur kepengurusan baru juga mencatat partisipasi representatif dari 15 partai politik, dengan masing-masing fraksi mengirimkan lima kader perempuan terbaik.

BACA JUGA :  Staf Presiden Pantau Program MBG di Malang, Bupati Tegaskan Keamanan Pangan Tak Boleh Main-main

“Meski narasi positif tersampaikan melalui visi kepemimpinan baru, insiden pengusiran media meninggalkan catatan buruk bagi reputasi organisasi. Pengamat hukum dan pers menilai tindakan panitia berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, Pasal 18 UU tersebut mengancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (01/11/2026), pihak panitia KPPI Sumsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pengusiran tersebut. Ketidakhadiran tanggapan resmi ini menambah tanda tanya besar mengenai komitmen organisasi terhadap akuntabilitas publik dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Penulis: WarnaniEditor: Kayla