Daerah

DLH Gresik Perintahkan Pengelola Mie Gacoan Perbaiki IPAL, Bau Limbah Ganggu Warga GKB

×

DLH Gresik Perintahkan Pengelola Mie Gacoan Perbaiki IPAL, Bau Limbah Ganggu Warga GKB

Sebarkan artikel ini
Dinas Lingkungan Hidup Gresik inspeksi Resto Mie Gacoan GKB, perintahkan pengelola perbaiki IPAL (Foto:istimewa)

Gresik,Sekilasmedia.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik memerintahkan PT Pesta Pora Abadi selaku pengelola Resto Mie Gacoan GKB untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Perintah tersebut dikeluarkan setelah warga mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari limbah restoran di kawasan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik, Zauji, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim verifikasi ke lokasi untuk memeriksa kondisi pengolahan limbah restoran tersebut.

” Usai menerima laporan warga, tim verifikasi DLH Gresik langsung diturunkan untuk melihat dan memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” ujar Zauji, Sabtu (7/11/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, air limbah domestik Resto Mie Gacoan GKB berasal dari aktivitas kamar mandi, wastafel, dan pantry. Tim UPT Laboratorium DLH Gresik juga telah mengambil sampel air limbah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dari Semangat Kartini ke Ruang Sidang: Gaya Kepemimpinan Ery Purwanti di DPRD Mojokerto

Berdasarkan pengukuran di lapangan, sampel air limbah tersebut menunjukkan tingkat keasaman (pH) 4,56 dengan suhu 32 derajat Celsius.

” Tim UPT Laboratorium DLH Gresik telah melakukan pengambilan sampling air limbah domestik yang berasal dari Resto Mie Gacoan GKB dengan data lapangan pH 4,56 dan suhu 32 °C,” jelasnya.

Menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut, DLH Gresik meminta pengelola memaksimalkan fungsi IPAL dan melakukan pengujian mandiri terhadap kualitas air limbah setiap bulan melalui laboratorium terakreditasi.

” Tindak lanjut DLH Gresik dari hasil verifikasi lapangan, memerintahkan PT Pesta Pora Abadi (pihak pengelola Resto Mie Gacoan, red) untuk memaksimalkan kinerja IPAL dan melakukan uji swa pantau air limbah setiap satu bulan sekali menggunakan laboratorium akreditasi,” tegas Zauji.

BACA JUGA :  Jelang Hari Raya Kurban, Pemkot Kediri Gencar Lakukan Pemantauan Hewan Kurban

Selain itu, PT Pesta Pora Abadi wajib menyampaikan laporan perkembangan perbaikan IPAL kepada DLH Kabupaten Gresik sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Zauji menegaskan, meskipun restoran tersebut telah memiliki fasilitas IPAL, pengelola tetap harus melakukan pembenahan agar sistem pengolahan limbah berfungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

” PT Pesta Pora Abadi (pengelola Resto Mie Gacoan, red) telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, harus ada perbaikan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang diberlakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Perumahan GKB mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari limbah Resto Mie Gacoan. Keluhan tersebut muncul karena aroma tidak sedap dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

Di sisi lain, pihak pengelola Resto Mie Gacoan GKB mengakui kapasitas fasilitas IPAL yang dimiliki masih terbatas.

Penulis. : Rudi
Editor. : Erik

Penulis: RudiEditor: Kaylla