Peristiwa

Pilkades Ricuh, Pendukung Salah Satu Calon Protes Jumlah Suara Tidak Sah

×

Pilkades Ricuh, Pendukung Salah Satu Calon Protes Jumlah Suara Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Suasana Pilkades di Desa Karangkedawang

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pilkades Desa Karangkedawang, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang di ikuti tiga orang kandidat, (23/10) di warnai protes dari para pendukung salah satu calon kades. Para pendukung nomer urut 03, Yusuf Syafii ini protes ke Panitia Pilkades, lantaran jumlah suara tidak sah yang cukup besar, yakni 774 suara.

Sedangkan hasil penghitungan suara di menangkan oleh Calon Kades nomer urut 01 yaitu H. Masrur, dengan perolehan suara sebanyak 932 suara. Pantauan awak media di lokasi, bahwa hasil penghitungan suara yang tertera di papan plano adalah, no. 01 H. Masrur memperoleh 932 suara, no. 02 Ana Setyaningsih mendapatkan 76 suara dan Calon kades nomer urut 03, Yusuf Syafii memperoleh 634 suara. Sedangkan jumlah surat suara tidak sah memang cukup besar yaitu sebanyak 774 suara.

BACA JUGA :  Pohon Beringin Usia Ratusan Tahun Roboh di Marga, Timpa Sekolah dan Rumah

Panitia Pilkades Desa Karangkedawang akhirnya melakukan mediasi terkait masalah ini di balai, Kamis( 24/10). Bahkan, dalam mediasi ini Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Heriatno, Kapolsek Sooko, Camat Sooko, Danramil Sooko, Perangkat Desa Karangkedawang, BPD, dan ketiga Calon Kepala Desa Karangkedawang ikut hadir.

Ketua Panitia Pilkades H. Saifudin menjelaskan bahwa hasil mediasi ini tetap memutuskan pemenang Pilkades Karangkedawang adalah nomer urut 01, yaitu H. Masrur. ” Dalam mediasi tadi kita sepakat bahwa nomer satu yang menang dengan perolehan suara 932 suara. Jika dari kubu nomer tiga kurang puas, dipersilahkan menempuh jalur hukum, ” Paparnya.

Sedangkan dari anggota BPD Desa Karangkedawang, Ikhwan didin menambahkan bahwa yang dilakukan oleh panitia Pilkades sudah sesuai mekanisme yang ada. “Intinya dari pihak panitia sudah melalui mekanisme yang ada. Jika ada protes mengenai perolehan suara atau jumlah suara yang tidak sah terlalu banyak, dipersilahkan menempuh jalur hukum. Yang penting dari pihak desa sudah ada keputusan yang disepakati.” Ungkapnya.

BACA JUGA :  Seorang Kakek Gantung Diri Akibat Sakit Yang Di Deritanya Tak Kunjung Sembuh.

Sedangkan dari pihak desa yang di wakili oleh kepala dusun karangkedawang Mahmudi menghimbau agar masyarakat desa karangkedawang tetap rukun dan damai.” Saya berharap masyarakat karangkedawang tetap rukun dan damai. Dan saya berharap juga dari kedua kubu juga saling memupuk rasa persaudaraan. Jangan saling membenci karena ada masalah ini. ” Ungkap Kadus Mahmudi.

Setelah proses mediasi usai, ketiga kotak suara di amankan di Kantor Kecamatan Sooko.(As)