Hukum

Pra Peradilan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Pupus

×

Pra Peradilan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Pupus

Sebarkan artikel ini
Pra Peradilan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Pupus
foto Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto saat membacakan putusan sidang pra peradilan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Lamongan di hadapan kuasa hukum Irwan Setiadi, Senin (02/12) petang kemarin
Pra Peradilan Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan Pupus
foto Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto saat membacakan putusan sidang pra peradilan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Lamongan di hadapan kuasa hukum Irwan Setiadi, Senin (02/12) petang kemarin

LAMONGAN, Sekilasmedia.com – Pupus sudah upaya pra peradilan yang dilakukan oleh Irwan Setiyadi, eks Bendahara KPU Lamongan yang telah ditetapkan tersangka korupsi dana hibah tahun 2015 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Kandasnya upaya tersangka untuk memperoleh keadilan tersebut setelah hakim Pengadilan Negeri memutuskan menolak seluruh gugatan tersangka terhadap Kejaksaan Negeri Lamongan selaku tergugat.

Dalam materi gugatan pra peradilan tersebut, Irwan Setiyadi yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya diantaranya terkait tidak pernah ada penyelidikan terhadap diri tersangka serta tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Ahmad Umar Buwang, Kuasa hukum Irwan Setiyadi menyebut kliennya ditetapkan tersangka dan dilakukan penyidikan hingga penahanan oleh pihak kejaksaan dengan surat perintah penyidikan yang berbeda.

Selain itu, terkait penahanan tersangka yang sudah melebihi batas waktu dan tidak ada perpanjangan, sehingga hal ini juga merugikan tersangka.

BACA JUGA :  Lapas Mojokerto Perketat Keamanan, Lakukan Penggeledahan Pegawai dan Barang Kantin

“Sejak tanggal 6 November 2019 sampai kita layangkan gugatan pra peradilan belum ada surat perpanjangan penahanan yang disampaikan panitera kepada pemohon atau keluarganya”, terang Buwang,

Namun, seluruh materi gugatan yang diajukan dalam pra peradilan oleh Irwan Setiyadi, tersangka korupsi dana hibah KPU Lamongan yang terdapat kerugian negara sekitar 1,1 miliar tersebut ditolak berdasarkan putusan hakim pengadilan negeri Lamongan pada sidang putusan pra peradilan, Senin (02/12/2019) petang kemarin.

“Keputusan ini adalah keputusan yang bersifat final”, kata Agusty Hadi Widarto, Hakim tunggal yang memimpin sidang putusan pra peradilan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Lamongan.

Dengan putusan tersebut, Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum Irwan Setiyadi, eks bendahara KPU Lamongan harus menerima dengan lapang dada.

BACA JUGA :  Banyak Pengaduan Masyarakat Terkait Pidana Korupsi di Probolinggo Masuk Meja KPK

“Sebagai warga negara yang taat hukum, apapun keputusan majelis hakim harus kita hormati, meski ada sedikit mungkin yang kurang menurut saya, tapi itu adalah keputusan final,” terangnya.

Dia berharap dalam persidangan tipikor nanti kliennya akan menunjukkan bukti baru dan siapa saja yang terlibat selain dirinya.

“Kini, harapannya tinggal di persidangan nanti, semoga dia akan menunjukkan bukti baru dan membuka semua siapa saja yang terlibat menikmati aliran uang tersebut”, harapnya.

Sementara, pasca putusan final pra peradilan oleh pengadilan negeri lamongan, pihak kejaksaan selanjutnya akan lebih fokus pada pemberkasan perkara tersangka agar lebih cepat proses persidangannya.

“Putusan sudah bersifat final, jadi nggak bisa upaya hukum kasasi atau banding, proses selanjutnya fokus pemberkasan untuk dilimpahkan ke persidangan”, jelas perwakilan dari kejaksaan, Rudi Kurniawan, kepada awak media Sekilasmedia.com.(emenha)