
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Persidangan dugaan tindak pidana pemakaian ijazah palsu dengan Terdakwa atas nama Abd. Kadir terus bergulir. Perkara dengan register No. 413/Pid.B/2019/PN.Krs disidangkan hari Kamis (19/12) dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi, diantaranya Pak Markus (saat ini masih menjabat sebagai Sekcam Sumberasih).
Sebelumnya terurai didalam dakwaan bahwa Markus adalah termasuk orang yang berperan dalam proses pembuataan ijazah Paket C atas nama Terdakwa.
“Saya hanya memfasilitasi permintaan Abd. Kadir yang ingin mempunyai ijazah Paket C. Dan saya pun menghubungi Syaiful Bahri selaku seorang oknum honorer pada Dispendik Kabupaten Probolinggo. Kemudian Syaiful Bahri menyerahkan amplop yang katanya berisi ijazah Abd. Kadir. Amplop tersebut tidak sempat saya buka dan langsung saya serahkan kepada Pak Rasyid dan Pak Jon.” Ujar Markus.
Markus mengaku yang aktif komunikasi dengan dirinya adalah Rasyid.
“Rasyid mengatakan kepada saya jika Abd. Kadir adalah keluarganya. Yang aktif Rasyid dan Jon banyak diam dan duduk di belakang Rasyid. Saya menerima uang 7 juta, 6 juta saya serahkan ke Syaiful Bahri, dan 1 jutanya untuk saya,” imbuh Markus.
Dalam persidangan Markus sempat ditegur oleh Ketua Majelis Hakim sebab tertawa terbahak-bahak.(Mul)