Peristiwa

SK KONI Kabupaten Mojokerto di Nilai Cacat Hukum

×

SK KONI Kabupaten Mojokerto di Nilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Tim Formatur yang terpilih dalam musyawarah olahraga Kabupaten (Musorkab) menilai SK Pengurus KONI Kabupaten Mojokerto masa bhakti 2020-2024 cacat hukum, pasalnya Draff susunan pengurus belum ditandatangani oleh semua Formatur terpilih sudah di terbitkan SK.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu formatur terpilih Ustadzi Rois, pihaknya belum tandatangan secara resmi pada Draff usulan pengurus Koni Kabupaten Mojokerto,” Saya belum tanda tangan atas usulan pengurus KONI lho kok sudah terbit SK, ” ungkapnya, Sabtu (4/1/2020).

Ustadzi Rois menyampaikan bahwa sesuai dengan AD-Art Musorkab pada intinya memilih ketua umum KONI Kabupaten, untuk memenuhi jajaran pengurus selain ketua terpilih ada dua orang mendampingi ketua terpilih sebagai formatur.

BACA JUGA :  Sikap Ketum KONI Kabupaten Mojokerto Dianggap Tidak Sportif dan Komitmen

Formatur bertugas diantaranya ikut menentukan jajaran pengurus KONI Kabupaten,” Ketua terpilih adalah saudara Suher didiento, dua formatur terpilih ada Firman Effendy dan saya (Ustadzi Rois-Red).

,” Kami bertiga sudah menentukan pengurus yang bakal membantu kinerja ketua terpilih nama-nama pengurus sudah menjadi draff tinggal ketik ulang dan tanda tangan resmi.

Ironisnya usulan pengurus ini kami belum merasa tanda tangan kok sudah keluar SK, lha ini kami anggap SK itu cacat hukum sebab mekanisme yang dilalui oleh saudara ketua terpilih sudah salah, ” jelasnya.

Apalagi Draff susunan pengurus yang sudah disepakati tinggal mengetik dan tanda tangan saja, banyak yang diganti oleh Ketua terpilih, ini kan sudah melanggar Aturan yang ada,yakni Ad-art Pasal 27 ayat 4 poin e yang isinya memilih dua Formatur untuk membentuk pengurus KONI “kata Rois.

BACA JUGA :  Habis Selep Bumbu Kacang , Alami Kecelakaan dan Tewas Dilokasi

Disinggung soal SK Pengurus KONI periode tahun 2020-2024 yang dianggap cacat hukum.

Suher Didiento mengatakan, biarlah mereka bicara seperti itu tapi yang perlu diketahui bahwa SK yang kita kantongi adalah SK yang di buat KONI Jatim , bukan SK buatan tukang parkir pasar tanjung, ” ujarnya.

,”Kalau mereka kurang puas ya mungkin lebih jelasnya tanya saja ke KONI Jatim itu jawabanku mas.

Selain itu, Suher juga mengakui ada kesalahan ketik nama salah satu pengurus, pihaknya berjanji akan kordinasi dengan pengurus Jawa Timur akan merevisi nama tersebut.

Aku Lo mas iling” lali nama pean siap salah.

Ini salah satu kalimat yang ditulis melalui whatshap, bahwa Suherdidiento mengakui kesalahan nya. (wo)