Murung Raya, Sekilasmedia.com – Peristiwa Bunuh diri terjadi di Jalan Untung Surapati No. 05 Rt. 003 Rw. 003 Puruk Cahu Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya. Rabu, 15/1/2020 sekitar pukul 01.30 WIB.
Korban bernama WARDI, asal Muara Tapus, (27) yang berasal dari Jalan Brigjen H. Hasan Basri No. 088 Rt.001/001 Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Setelah, menerima laporan masyarakat satuan Polsek Murung dengan cepat menuju ke TKP untuk mengetahui dan membenarkan bahwa kejadian bunuh diri di Puruk Cahu di jalan untung Surapati no 5 RT 3 RW 3.
Penjelasan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho,S.AP pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 Sekitar pukul 01.00 Wib saksi An. Dahlianor terbangun dikarenakan anak saksi dan korban (Anatasya Putri) menangis, kemudian saksi melihat korban sudah kejang – kejang dengan posisi leher terikat seutas tali nilon warna biru saksi langsung keluar untuk meminta pertolongan kepada Saksi An. SAHRADI untuk melihat kondisi korban, namun setelah saksi kembali kerumahnya korban sudah tidak bergerak, atas kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian Ke Polsek Murung.
“Kami cepat bergerak menuju lokasi TKP untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.” Kata Polsek Murung Yuliantho.
Kemudian Sekitar pukul 01.30 Wib Kapolsek Murung IPDA Yulianto, S. A.P bersama dengan anggota Polsek Murung mendatangi Tempat Kejadian Perkara dengan tujuan untuk mengamankan TKP dengan memasang garis polisi, mengumpulkan bahan keterangan dan saksi – saksi serta membawa korban ke RSUD untuk dilakukan Visum Luar.
Yuliantho menerangkan kembali hasil pemeriksaan Dokter, ” Berdasarkan hasil visum luar yang dilakukan oleh pihak RSUD Puruk cahu menyatakan bahwa pada tubuh korban tidak ada ditemukan tanda tanda kekerasan, dan di leher korban terdapat bekas jeratan tali yang digunakan untuk gantung diri, kuku tangan dan kaki sudah mulai membiru dan perkiraan waktu kematian korban tidak lebih dari 2 jam.” Pungkas yuliantho
Dari Keterangan Saksi bernama Dahlianor yang merupakan istri Korban sebelum kejadian Bunuh Diri, korban dan saksi sempat ribut dikarenakan anaknya terus terusan menangis, dan korban sempat melontarkan kalimat bahwa telah menceraikan (menalak).
Saat ini jenazah korban masih berada di ruang Jenazah RSUD Puruk Cahu dan rencananya akan di semayamkan di rumah duka di Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Langkah yang diambil Polsek Murung setelah berkoordinasi dengan Polres Murung raya Kalteng, Diterbitkan Surat keluar Biasa Polsek Murung kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu dengan Nomor : B/20/I/2020/Polsek, Tanggal 15 Januari 2020 Perihal permintaan Visum Et Revertum terhadap jenazah An. WARDI.
Polsek Murung telah menerbitkan Surat keterangan Jalan dengan Nomor : SKJ/01/I/2020/Polsek tanggal 15 Januari 2020 Perihal membawa Jenazah An. WARDI dengan tujuan Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Kita selalu mendampingi kasus bunuh diri ini sampai ke tujuan tempat pemakaman korban dan memberikan rasa aman dalam perjalanan tugas kami kepolisian selalu mengedapankan ke manusia, keamanan ketertiban serta pengayoman pada masyarakat,” ucap Kapolsek Murung Yuliantho, S.AP.(Hadiboy)