
Denpasar, Sekilasmedia.com – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali, menggerebek sebuah home industri penanaman ganja cara hidroponik di Jalan Jaya Sari No 23 Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (28/1/2020).
Belakangan diketahui pelaku merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama, Iurii Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27). Keduanya ditangkap karena telah melakukan penanaman ganja di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan, dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 6 toples berisi ganja seberat 710 gram. Dimana ganja tersebut ditanam pelaku di rumahnya menggunakan metode pipa paralon cara hidroponik media tanah dan serbuk kayu kompos di dalam pot.
Awalnya biji biji ganja disemai diselembar ke kapas yang lembab dengan tidak ada cahaya. Setelah tumbuh seumur kecambah dipindah ketempat khusus dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan sendiri. Saat berusia 3 bulan ganja tersebut dipanen kemudian dikeringkan di dalam almari pengering dan selanjutnya dipindah ke dalam toples.
” Atas perbuatannya, pelaku kami disangkan dengan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, ” kata Kapolresta, Selasa (28/1).
Bermula dari hasil penyelidikan polisi, atas informasi masyarakat bahwa WNA Rusia telah menanam ganja dan mengedarkan di wilayah Jimbaran Kutsel. Kemudian pada Rabu (22/1) pukul 13.15 Wita mendapati yang bersangkutan tengah berada di rumahnya, lalu petugas melakukan penangkapan.
Namun saat dilakukan penggeledahan badan, anggota tidak menemukan barang bukti apapun, kemudian peggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam toples.
” Kepada polisi trsangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya dari hasil menaman sendiri, ” beber Kapolresta mengakhiri.(soni)