Probolinggo, Sekilasmedia.com – Penggunaan APBDesa memang harus dikawal ketat oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat.
Hal ini untuk mempersempit ruang untuk berbuat melawan hukum serta agar penggunaan APBDesa sesuai dengan peruntukannya.
Rabu (19/2), Unit Tipikor Polres Probolinggo menerima aduan terkait dugaan korupsi APBDesa Alastengah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo.
“Kepala Desa Alastengah telah kami laporkan ke Unit Tipikor Mapolres Probolinggo dengan dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Tahun Anggaran 2016 s/d 2018. Kami minta agar unit tipikor segera melakukan lidik berdasarkan aduan kami tersebut,” tandas Ketua LSM yang enggan disebut identitasnya karena laporan korupsi bersifat rahasia.
Disamping itu, pelapor meminta agar unit tipikor lekas meminta audit fisik dan non fisik kepada Inspektorat Kab. Probolinggo. “Kami minta juga segera dilakukan audit investigatif berdasarkan MoU Tahun 2018,” imbuh Pelapor.
Kanit Tipikor Polres Probolinggo Iptu Kurdi menyatakan telah menerima surat aduan dan akan menindak lanjutinya sesuai dengan prosedur serta mengusut secara tuntas . (Mul)