Daerah

Tunggak Pajak 3,29 M, Kanwil DJP Jatim II Lakukan Penyanderaan Terhadap Wajib Pajak

×

Tunggak Pajak 3,29 M, Kanwil DJP Jatim II Lakukan Penyanderaan Terhadap Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini

 

Sidoarjo sekilasmedia.com – Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rumah Tahanan Negara Ponorogo melakukan penyanderaan atau Gijzeling terhadap satu orang Wajib Pajak dengan inisial “L” pada Selasa, 25 Februari 2020.

Wajib pajak ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan. L yang diketahui merupakan wajib pajak orang pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol mempunyai utang pajak sebesar Rp 3.298.331.031,-

Yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Menurut, Lusiani, Kakanwil DJP Jatim II, mengatakan, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,- dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.

“Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak kami telah dilakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” kata Lusiani, kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/2/2020).

Lusiani menjelaskan, penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Wajib Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Wajib pajak di sandera selama enam bulan, apabila belum melunasi akan di perpanjan enam lagi,” jelas Lusiani.”(sud)