POLISIKU

Pemilik Motor Balap Liar Harus Bersama Orang Tua Saat Jemput Motor di Polres Pamekasan

×

Pemilik Motor Balap Liar Harus Bersama Orang Tua Saat Jemput Motor di Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

 

Pamekasan, Sekilasmedia.com – Himbauan Kapolres Pamekasan melalui Kasubag Humas AKP Nining Dyah PS. kepada pemilik Motor yang terjaring dalam razia balap liar oleh jajaran Polres Pamekasan yang digelar Jumat (20/3) dini hari lalu, agar menjemput kendaraannya, dengan syarat membawa surat-surat bukti kepemilikan lengkap. Minggu (22/03/20).

BACA JUGA :  Polres Mojokerto Kota Ungkap Jaringan Narkoba dan TPPU, Berhasil Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah

“Untuk kendaraan dapat diambil dengan cara membawa surat-surat lengkap kendaraan,” kata AKP Nining Dyah.

Ibu Nining juga menjelaskan bahwa Selain surat-surat, pemilik harus mengembalikan kondisi motor menjadi standar pabrikan. Karena rata-rata motor yang tertangkap itu sudah di modifikasi.

“Selain dilengkapi surat lengkap kendaraan, kelengkapan motor juga harus dilengkapi. Seperti knalpot brong, ban, spion, dan semuanya harus diganti sesuai motor standar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Polres Gresik Giat FGD Bersama Parpol dan Ormas Kepemudaan Gresik

Masih Ibu Nining beliau berharap ada perhatian khusus dari para orang tua agar senantiasa mengawasi dan mengontrol putra putrinya saat berada dirumah.

“Saat pengambilan motor, mereka harus di dampingi oleh orang tuanya, selain itu mereka harus tanda tangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi ,” Tutup Ibu Nining. (Bejo)