Uncategorized

Debt Colector Keok, Di Ringkus Polisi

×

Debt Colector Keok, Di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Jombang ( Sekilasmedia.com)
Polsek Kesamben Jombang patut diajungi jempol dan mantap, pasalnya mereka berani mengungkap Kasus laporan dari warga terkait motornya dirampas debt collector di jalan karena ada tunggakan.

Dari keterangan Kapolsek Kesamben Jombang, AKP M. Amin mengatakan bahwa perampasan motor jenis Yamaha Vixion yang saat itu dikendarai oleh korban dan diberhentikan oleh tersangka di Desa Carangrejo Kesamben.

“Awal mula korban bernama, Diantono (50) mengendarai motor yamaha vixion nopol S-5621-ZH, diberhentikan yang mengaku dari KSP karena motor yang dikendarai telat bayar cicilan bulanan,” jelasnya, Rabu (27/12).

BACA JUGA :  Bersama BPP Koramil 0815/17 Trawas Distribusikan Benih Padi Ciherang

Lanjut AKP M. Amin dari keterangan korban, tersangka memberhentikannya di pertigaan MTsN Carangrejo dan yang bernama M. Suhandak minta dibonceng korban tapi menolak untuk musyawarah di kantor KSP.

“Tersangka bernama, M Suhandak bersama temannya M. Ubaidilah di depan MTsN Carangrejo, kesamben karena berbeda tujuan pada saat berhenti ketika korban turun dari kendaraan tersebut, didorong tersangka bersama temannya dibawa kabur kekantor KSP, karena kunci kontak masih dibawa korban akhirnya korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Kesamben,” terang Kapolsek Kesamben.

Masih keterangan AKP M. Amin sebagai penegak hukum akan selalu profesional dalam penanganan pelaporan warga.

BACA JUGA :  The Ultimate Overview to Online Keno with PayPal

“Kita sebagai penegak hukum harus lebih bijak selalu merespon laporan warga dari kasus kecil maupun besar kita harus profesional, perlu di ingat Debt collector tidak dibenarkan merampas motor dijalan, sebab tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan apabila ada yang melanggar hukum ya sebagai petugas harus berani menindak pelanggar hukum,” ungkapnya.

Saat ini kasus dan barang bukti motor Vixion sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, kemungkinan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan sebagai pemberatan. (Wo/nang)