Pandawa Kasih Tiga Hari Polres Pamekasan Lakukan Penahanan Penganiaya

×

Pandawa Kasih Tiga Hari Polres Pamekasan Lakukan Penahanan Penganiaya

Sebarkan artikel ini

 

Pamekasan, Sekilasmedia.com – Perkumpulan Dewan Mahasiswa Madura (PANDAWA) menggelar audiensi dengan Polres Pamekasan, Selasa (14/04/20).

Audiensi tersebut terkait kasus penganiayaan yang dialami Sibaweh 53 (Korban) warga Desa Plakpak Kec. Pegantenan Kab. Pamekasan, mereka menilai bahwa kinerja Polres sangat lamban.

Basit Daenx (Ketua Pandawa) menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut sudah sebulan (LP tertanggal 14/03/2020) tapi sampai saat ini pelakunya belum di tahan.

“Kasus ini kurang lebih sebulan yang lalu, mestinya Polres Pamekasan sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, mengingat kasus ini bukanlah kasus yang rumit, karena pelakunya berkeliaran, korbannya ada, saksi-saksi juga lengkap, pertanyaannya adalah ada apa gerangan dengan kinerja Polres Pamekasan yang sangat lamban ini?. “ jelasnya.

BACA JUGA :  Iklan Ucapan

Basit Juga menambahkan bahwa jika dalam sebuah kasus sudah lengkap baik itu bukti dan saksi maka sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Alasan apapun yang akan disampaikan oleh pihak Polres kami akan terima, tapi kalau dalam waktu yang sudah kami tentukan tiga kali 24 jam tidak dilakukan penahanan, maka kami akan membawa kasus ini ke Polda Jatim. “ Lanjutnya.

Kanit Reskrim Polres Pamekasan Agus Sugianto, SH. Menanggapi penjelasan Pandawa dengan berbagai pertimbangan.

“Proses hukum terkait hal ini masih tetap berjalan, masalah penahanan dan proses lainnya mutlak hak penyidik dan tersangka selalu kooperatif dengan kami saat dilakuan pemanggilan untuk dimintai keterangan, inilah yang menjadi pertimbangan kami belum melakukan penahanan.” Jelas Kanit yang akrab di panggil Pak Agus itu.

BACA JUGA :  Sarjono Melantik PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Benjeng 

Perlu di beritakan dalam audiensi tersebut Pandawa menyampaikan beberapa pernyataan.

1. Untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka jika dalam waktu tiga hari tidak ditahan maka kami akan membawa kasus ini ke Polda Jatim.

2. Mendesak Polres Pamekasan membongkar pelaku pembakaran terhadap rumah Sibaweh yang dengan sengaja dibakar oleh oknum yang tidak punya hati nurani.

3. Jika polres pamekasan tidak mampu membongkar pelaku pembakaran tersebut, maka kami meminta Kapolres Pamekasan untuk memecat Kapolsek Pegantenan dan Kasatreskrim Polres Pamekasan karena jelas-jelas kinerjanya yang tidak profesional.

4. Jangan karena Nila setitik kemudian rusak susu sebelanga, jangan karena kasus satu orang ini nama baik Polres Pamekasan menjadi jelek dimata masyarakat.

(Bejo)