Hukum

Polres Badung Tangkap 6 Tersangka Narkotika

×

Polres Badung Tangkap 6 Tersangka Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

Polres Badung menggelar release tersangka kasus narkotika.

Badung, Sekilasmedia.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung, ringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkotika, yang memanfaatkan kondisi lengangnya wilayah hukum Badung ditengah pandemi virus korona untuk melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan total barang bukti 2,19 gram Shabu dan 15,32 gram Kokain.

Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Wayan Sujana mengatakan, sepak terjang bisnis terselubung para tersangka ini diendus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

“Aksi para tersangka ini cukup gesit dalam menjalankan bisnis haramnya,” ujar Iptu Sujana di Mapolres Badung, Senin (11/5).

Terhadap tersangka sebenarnya sudah menjadi target dan masuk daftar pencarian orang. Bermula dari penangkapan seorang pegawai satpam bernama Mulia Arta, karena diduga hendak melakukan transkasi di bilik ATM Jalan Padang Luwih, Kuta Utara.

BACA JUGA :  Diduga Hina Ma'ruf Amin, Ormas BBN Laporkan Habib Jafar Sodiq Ke Mabes Polri

“Kita amankan setelah dilakukan penggeledahan. Di mana dari bungkus rokok yang dibuang berisi satu paket shabu seberat 0,38 gram,” ungkapnya.

Demikian pula dari tersangka Mulyadi (41) diamankan satu paket SS seberat 0,58 gram brutto. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui disuruh mengambil SS oleh Deni (DPO) dan rencananya dikonsumsi bersama-sama. Sementara pelaku Angga Arista (26) dibekuk karena menguasai satu paket SS seberat 0,37 gram brutto.

“Dari pengakuan mereka sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri,” terang mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu adengan 10 Poket Sabu

Lebih lanjut, untuk penangkapan I Gede Teguh Septiawan (22) dilakukan di kamar kosnya, Banjar Sunia, Desa Den Kayu, Mengwi. Satu paket SS seberat 0,57 gram brutto disita dari pelaku. Hasil pemeriksan, pelaku mengku beli barang terlarang itu dari seseorang berinisial AT.

Sedangkan untuk tersangka Imam Hambali (31) dan Chairul Umam (26) diringkus saat menempel paket SS di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Dengan barang bukti SS yang disita seberat 0,29 gram dan paket kokain seberat 15,32 gram brutto.

“Kepada polisi tersangka mengaku juga menempel paket kokain di samping toko sepatu di Jalan Padang Luwih, Dalung,” tutupnya.

Ditambahkan, kepada para tersangka proses kasusnya masih terus dikengembangakan. Begitu juga Kepolisian Resort Badung akan tetap mengatensi wilayah rawan peredaran narkoba.