Daerah

Nur Hudi Sosialisasikan Perda Terkait Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Gresik

×

Nur Hudi Sosialisasikan Perda Terkait Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Gresik

Sebarkan artikel ini

 

Gresik, Sekilasmedia.com– Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2020 yang diadakan oleh anggota DPRD Gresik fraksi Partai Nasional Demokrat ( Nasdem),  Nur Hudi Didin Arianto terkait Perda No. 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di kabupaten Gresik.

Kegiatan ini dihadiri warga masyarakat sekitaran Benjeng dengan mematuhi protokol kesehatan Covid 19 ( cuci tangan, bermasker dan jaga jarak). Bertempat di kediaman Nur Hudi Didin Arianto atau mbah Nur pada Jumat malam (15/5/2020).

Kepada Sekilasmedia.com, politisi partai Nasdem Gresik ini menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/264/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah kota Surabaya, kabupaten Sisoarjo dan kabupaten Gresik provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 ( COVID-19), kemudian pemerintah kabupaten Gresik membuat Perda No. 12 tahun 2020 tersebut.

BACA JUGA :  Prihatin Melihat Banyak Persoalan Rugikan Masyarakat, Barracuda Bentuk ACI

” Hal ini guna memutus mata rantai atau menekan penyebaran Virus corona di tengah masyarakat. Percepatan penanganan covid-19 akan guna mempersempit tingkat penyebaran atau tidak sampai menjangkiti masyarakat luas. Karena kesehatan masyarakat lebih utama,” pungkas Nur Hudi Didin Arianto.

Dengan pemberlakuan perda tentang pelaksanaan PSBB COVID-19 ini, maka masyarakat Gresik khususnya dapil Benjeng-Balongpanggang wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 ini. Dengan cara selalu cuci tangan, memakai masker, jaga jarak (physical distancing),  selalu jaga kesehatan (makan yang bergizi, istirahat cukup dan berolahraga ) dan tetap di rumah, imbuh mbah Nur lagi.

BACA JUGA :  BUPATI BERHARAP BIAYA SUBSIDI DARI PEMERINTAH DAPAT MERINGANKAN BEBAN BUKAN UNTUK MENAMBAH BEBAN MASYARAKAT

“Dalam dunia kesehatan terkait covid 19, kita  akan mengenal istilah ODP ( orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), reaktif atau positif virus corona dan OTG (orang tanpa gejala),” sebutnya.

Kalau kita tidak mentaati dan mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 maka penyebaran virus tersebut tidak terkendali dan bisa membunuh banyak orang. Selain itu perkonomian kita akan ambruk karena kita tidak bisa bekerja dan beraktivitas bebas, tambah Nur Hudi mengakhiri percakapannya. (rud)