Mojokerto, Sekilasmedia.com – Satreskrim Polres Mojokerto terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka pencurian kendaraan bermotor, Kamis (04/06/2020) dini hari.
Pelaku curanmor yang diketahui bernama Sunyoto (39), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya meninggal di Rumah Sakit setelah sebelumnya berusaha melawan petugas dengan menodongkan senjata api rakitan jenis Revolfer.
Selain meringkus Sunyoto, Polisi juga mengamankan tersangka lain yaitu Eko Wahono (38) warga Kecamatan Porong, Sidoarjo, dan Mohammad Rifa’i (50) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Eko bertindak sebagai eksekutor, sementara Beh atau Mohammad Rifa’i ini berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung.
Terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari aksi para pelaku di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Saat itu pelaku berhasil mencuri sepeda Honda Beat nopol S-3786-QT milik Pa’i yang terparkir di depan warung Jalan Raya Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan pengejaran berdasarkan ciri-ciri pelaku yang sempat tertangkap kamera CCTV. Tim Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melihat para pelaku (Sunyoto,dkk) diduga akan melakukan tindak kejahatan pencurian di kandang ayam milik orang yang belum diketahui identitasnya.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya melumpuhkan petugas. Tapi Alhamdulillah, saat ditembakkan, peluru ket (macet), sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang membuat pelaku meninggal dunia,” tegasnya.
Polres Mojokerto hingga saat ini terus mengembangkan kasus ini, mengingat masih ada tersangka lain yang belum berhasil diamankan. Mereka adalah BN dan YN, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Komplotan ini tidak hanya melakukan kejahatan di wilayah Mojokerto, namun kabarnya juga di Polres Sidoarjo. Mereka sudah berkali-kali melakukan tindakan kejahatan pencurian,” imbuh Kapolres.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api Revolver rakitan warna silver beserta lima amunisi kaliber 9 mm, dua hand phone, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna merah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. (djo/wo)