
Gresik, Sekilasmedia.com– Sengketa tanah terkait status lahan waduk dusun Bendil desa Kepatihan kecamatan Menganti antara warga dusun Bendil dengan pemilik lahan telah berlangsung lama.
Sengketa ini menjadi atensi anggota DPRD Gresik dari Komisi I untuk melakukan kunjungan kerja dengar pendapat masalah status lahan waduk bersama perwakilan warga dusun bendil, Kepala Desa Kepatihan, Forkopimca Menganti dan Dinas Pertanahan Pemkab Gresik.
Bertempat di Pendopo kantor desa Kepatihan, anggota Komisi I Wongso Negoro mengatakan berdasarkan pengajuan laporan perwakilan warga Dusun Bendil ke pimpinan dewan terkait peralihan hak tanah negara waduk bendil, maka, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan kunjungan kerja.
” Kunjungan ini untuk melakukan hearing dalam rangka menyerap aspirasi atau masukan informasi dari pihak-pihak terkait masalah riwayat tanah waduk bendil. Tugas kami selaku anggota dewan hanya menjembatani saja, kemudian direkomendasi bukan eksekusi,” terangnya pada Kamis (11/6/2020).
Sekretaris Komisi I DPRD Gresik Kamjawiyono menambahkan hearing ini sebagai langkah awal menampung aspirasi dan mengumpulkan bukti pendukung terkait sengketa tanah waduk bendil.
“Tidak sebatas haering ini saja. Namun hasil hari ini akan dibawa ke banmus untuk diagendakan kegiatan hearing di dewan selanjutnya,” kata Kamjawiyono.
Sementara itu terkait sengketa tanah waduk bendil, Kepala Desa Kepatihan Dodik Suprayogi tetap berpegang pada dokumen riwayat pertanahan yang tersimpan di arsip desa.
“Pihak desa tetap berpegang pada legalitas dokumen riwayat tanah seperti buku letter C, petok D dan kretek desa. Di mana nama pemilik lahan waduk bendil menyebutkan nama Husein Zaenal,” tegasnya.
Setelah itu, Kades Kepatihan menyerahkan dokumen pertanahan kepada perwakilan komisi I DPRD Gresik Wongso Negoro untuk menjadi bahan pertimbangan untuk menyelesaikan sengketa tanah waduk bendil.
Namun dari pihak Tim 9 sebagai perwakilan warga dusun bendil menolak atas kepemilikan tanah waduk yang selama ini dimiliki perorangan. Alasannya, warga merasa waduk bedil merupakan fasilitas umum bukan milik pribadi.
Untuk memperkuat sanggahannya, tim 9 mengemukakan fakta riwayat tanah runtut bahkan bukti dokumen penunjang dikumpulkan. Lalu diserahkan kepada komisi I.
Terkait sengketa tanah waduk bendil, Kepala Dinas Pertanahan Gresik Sutaji Rudi mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi legalitas dokumen pertanahan dan turun eksisting di lapangan.
“Kita lihat riwayat tanahnya dulu. Kalau itu tanah negara dan statusnya tanah waduk maka itu masuk tanah aset pemerintah daerah. Kita turun lakukan eksisting dilapangan. Namun kalau itu status tanah yasan, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Sutaji Rudi. (rud)





