
Denpasar,Sekilasmedia.com-
Diduga tidak terima diberhentikan dari tempat kerja, Ahmad Baihaqi, nekat bakar kain tutup mobil yang sedang diparkir di tujuh TKP di wilayah Denpasar. Pemuda 25 tahun asal Kota Pisang Banyuwangi itu akhirnya diciduk aparat polisi dan gelandang ke Mapolsek Denpasar Barat, untuk proses lebih lanjut Rabu (1/7) lalu.
Kapolsek Denpasar Barat AKP G.A.A Udatani Addi melalui Kanit Reskrim AKP H. Andi Muh Nurul Yaqin, saat diminta konfirmasi membenarkan dengan penangkapan tersebut. Dikatakan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, membakar mobil yang dilakukan seorang diri.
“Modus pelaku karena kesal setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di Toko Roda Teknik, di Jalan Imam Bonjol, Denpasar,” ujar AKP Yaqin di Denpasat, Jumat (3/7).
Disebutkan, kesemua tempat pembakaran tidak ada kaitannya dengan mobil milik bosnya tempat dulu dirinya (pelaku) bekerja. Apapun ketujuh TKP pembakaran diantaranya di depan Warung Jalan Gunung Karang, Warung Jalan Subur, Gang Kubu Padi, Jaring Garase Gang kubu padi, Jalan Imam Bonjol Gang Imbora, Warung makan Jalan Sudirman dan Toko sepatu di Jalan MT Hariyono.
“Jadi semua TKP tidak ada kaitannya dengan mantan bosnya. Tersangka kami dijerat dengan Pasal 187 KUHP,” jelasnya.
Lanjut disampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari salah satu korban bernama Beni Setia Budi (34), pada 28 Juni lalu melapor ke Polsek Denbar, karena mobil miliknya yang diparkir di lahan kosong Jalan Imam Bonjol dibakar oleh orang tak dikenal.
Menindaklanjuti seruan Tim Opsnal dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Purwantara bergerak cepat melakukan penyelidikan olah TKP. Kemudian didapat informasi jika pelaku pembakaran mobil tinggal di rumah kos di Jalan Gunung Karang, Gang Kubu Padi.
“Mendapat info itu kami langsung menuju ke kediaman tesangka dan mengamankan nya tanpa ada perlawanan,” tutupnya. (Son)





