
Mojokerto, Sekilasmedia.com – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna Laporan Pimpinan Badan Anggaran Atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, Jumat (10/07/2020).
Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kota Mojokerto, anggota fraksi, Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto bersama jajaran OPD.
Sebelum membahas poin utama Raperda Tahun Anggaran 2019, DPRD Kota Mojokerto melalui juru bicara Choiroiyaroh memberikan apresiasi kepada Pemkot karena telah berhasil mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK enam kali secara beruntun atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat ini, Secara umum DPRD Kota Mojokerto telah menyetujui Raperda Tahun 2019 untuk dijadikan Perda Kota Mojokerto. Kendati demikian, masih ada beberapa poin yang perlu diperbaiki, diantaranya terkait permasalahan aset, pola perencanaan pendapatan dan belanja yang tidak sesuai target, dan perlu ditingkatkannya peran Inspektorat dalam mengawasi pengelolaan keuangan di masing-masing OPD.
“Dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif,” ujarnya.
Selain itu dalam rapat paripurna ini juga membahas mengenai fasilitas kesehatan yang dirasa masih ada beberapa kendala. Dalam hal ini, RSUD dengan tipe B diharapkan bisa memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik daripada Rumah Sakit Tipe C di Kota Mojokerto.
“Guna meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, RSUD hendaknya segera merekrut dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak. Dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka RSUD akan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan,” imbuhnya.
Keberadaan PKL juga menjadi perhatian DPRD Kota Mojokerto. Dewan berpendapat, PKL harus mendapat hak-hak yang layak, termasuk diberi ruang berjualan yang tertib dan memperoleh modal usaha, sehingga penyelesaian PKL tidak hanya masalah penertiban saja.
Terakhir, DPRD menyoroti perihal bantuan seragam gratis yang tidak perlu dirubah atau dicabut.
“Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD Tahun 2020,” pungkasnya. (adv/wo)





